Pilkada Bandar Lampung 2020
Besok Sidang di MK, KPU Bandar Lampung Siapkan Jawaban dan Daftar Alat
KPU Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi atau MK yang akan digelar Kamis (28/1/2021).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi atau MK yang akan digelar Kamis (28/1/2021).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Hukum Robiul jelang sidang di MK.
"Ketua dan saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK Kamis besok," tutur Robiul seusai konsul di KPU RI, Rabu (27/1/2021).
• MA Kabulkan Gugatan Keberatan Eva-Deddy, KPU Bandar Lampung Segera Tindak Lanjuti
• Penyelam Kelahiran Bandar Lampung Bantu Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh
Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon paslon Muhamad Yusuf Kohar- Tulus Purnomo Wibowo, akan dilakukan sidang pendahuluan pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.00 WIB.
Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
"Sidang MK besok (Kamis 28/1/2021) akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring di MK hanya 2 orang Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum."
"Sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum hamami didampingi divisi hukum KPU Provinsi" papar Robiul.
Untuk jadwalkan penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari.
"Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukkan minggu depan (1-9 Februari) setelah sidang pendahuluan ini," terang Robiul.
• BREAKING NEWS MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Instruksikan KPU Tetapkan Keputusan Baru
• Soal Longsor di Citraland, Herman HN: Bisa Dicabut Izinnya
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)