Lampung Selatan
Kejati Lampung Periksa 3 ASN Puskesmas Terkait Gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan
Kejati Lampung memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan. Ketiganya merupakan ASN di puskesmas.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, ada tiga saksi yang diperiksa.
Adapun ketiganya merupakan ASN di tiga puskesmas yang ada di Lampung Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
• Dugaan Pemerasan Dana Desa, Kejati Periksa 2 Pegawai Inspektorat Lampung Selatan
• Selain Fee Rp 14 Miliar, Eks Bupati Mustafa juga Terima Gratifikasi Rp 51 Miliar
"Benar, pemeriksaan terkait penyidikan gratifikasi Inspektorat Lamsel," ujar Andrie W Setiawan, Rabu (27/1/2021).
Menurut Andrie, ketiganya diperiksa guna mendalami dugaan aliran dana gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan.
"Saksi berstatus ASN dari puskesmas di wilayah Lamsel," imbuhnya.
Disinggung lebih jauh soal kasus ini, Andrie belum mau berkomentar banyak.
"Yang jelas, ini masih pengembangan," tandasnya.
• FOTO Suasana Haru Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Lampung
• Istri Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Lampung Masih Histeris: Sempat Pingsan, Sadar, Pingsan Lagi
Diberitakan sebelumnya, pejabat Inspektorat Lampung Selatan diduga menerima gratifikasi dari kepala puskesmas terkait perkara pemerasan dan penerimaan hadiah atas anggaran dana desa (ADD).
Andrie W Setiawan menjelaskan, dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah berawal dari laporan beberapa kepala desa.
"Terkait adanya kepala puskemas yang diperiksa itu hasil pengembangan," ujar Andrie, Jumat (22/1/2021).
Andrie menuturkan, pengembangan dalam sebuah pemeriksaan merupakan hal wajar.
"Namanya pengembangan, maka berbicara proses. Penyidikan seperti apa. Jika ada titik terang, maka ada pengembangan," tegasnya.
Andrie mengatakan, sudah ada belasan saksi yang diperiksa.
Kejati Lampung sudah memanggil sejumlah ASN Lampung Selatan untuk diperiksa.
Pemanggilan merupakan tindak lanjut dari dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat Inspektorat Lampung Selatan.
"Ini tindak lanjut dari penggeledahan inspektorat beberapa waktu lalu," ujarnya.
Tim Kejati Lampung mendatangi kantor Inspektorat Lampung Selatan untuk melakukan penggeledahan terkait laporan adanya dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah.
Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November dan sprint geledah nomor 04/L.8/Fd.1/11/2020 dengan tanggal yang sama.
Penyidik, kata dia, menyita dan membawa sejumlah barang dari kantor Inspektorat Lampung Selatan berupa dokumen dan alat komunikasi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)