Bandar Lampung

Appgindo Lampung Minta Kejelasan Pemkot Terkait Pembatasan Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung

Setelah surat edaran Wali Kota Herman HN pada 25 Januari diterbitkan membuat pengusaha atau vendor pernikahan resah. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Appgindo Lampung Minta Kejelasan Pemkot Terkait Pembatasan Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia (Appgindo) Provinsi Lampung meminta kejelasan adanya surat edaran dari Wali Kota Herman HN atas pembatasan resepsi pernikahan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Mardya Tuti selaku Ketua Appgindo Provinsi Lampung pada konferensi pers di Hotel Emersia, Kamis (28/1/2021). 

Setelah surat edaran Wali Kota Herman HN pada 25 Januari diterbitkan membuat pengusaha atau vendor pernikahan resah. 

"Kami yang terdiri dari beberapa organisasi vendor pernikahan seperti Aspedi, Hastana, Katalia, Tiara Kusuma APKI meminta kepada pak wali kota harus mempertimbangkan kebijakan tersebut," kata Tuti.

Sah, Herman HN Kembali Larang Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung

Hadiri Pembentukan Panitia Resepsi Pernikahan, Warga Talang Padang Terpapar Covid-19 

Memang pihaknya sangat menyetujui adanya kebijakan dari Wali Kota Herman HN untuk menekan angka Covid-19, akan tetapi ada kejelasan berapa lama waktu pembatasan tersebut. 

Semisalnya diberikan pembatasan sampai dengan 3 atau 4 bulan lamanya.

Sehingga para pelaku vendor bisa mencari langkah apa yang akan dilakukan dalam usaha weeding organizer (WO) tersebut. 

Dan diharapkan kepada Wali Kota Herman HN ini bisa memahami apa yang dirasakan oleh pihak WO.

Sehingga harapannya usaha WO bisa tetap berjalan.

Termasuk kapasitas, pihaknya telah mentaati asal tahu kapan waktu pernikahan ini bisa dilangsungkan.

MK Buka Sidang Gugatan Yutuber atas Kemenangan Eva-Deddy, Bisakah Diterima, Ini Syaratnya

Unila Terima Hibah Kandang Ayam dari Charoen Pokphand untuk Penelitian Mahasiswa

Assosiasi ini ingin menyatukan kesamaan atas pembatasan kebijakan tersebut. 

"Banyak vendor tanya kapan pembatasnya ini apa mau disetop apa diteruskan," kata Tuti.

Sekretaris PHRI Lampung Didik Indra mengatakan bahwa PHRI juga sangat bingung dengan kebijakan Wali Kota Herman HN dengan pembatasan prosesi pernikahan sampai kapan dilangsungkan kembali. 

Khusus hotel di Lampung mendapatkan CHSE yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekraf. 

"Kita juga sudah diaudit kesehatan, dari awal pandemi tidak ada klaster dari hotel, " kata Didik.

Diharapkan kepada pemkot harus mempertimbangkan kapan batas waktu pembatasan. 

Apalagi tingkat hunian hotel di Lampung peringkat 3 besar nasional dan Lampung sangat diminati.

Diharapkan kepada pemkot untuk merevisi kebijakan menjadi 300 orang dalam setiap acara dengan waktu 5 jam lamanya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved