Curanmor di Lampung Tengah
Dicekik hingga Pingsan, Wanita asal Gunung Sugih Dilarikan ke RS Mardi Waluyo
Akibat peristiwa itu, korban mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mardi Waluyo, Metro. Regita mengalami luka lecet di bagian leher.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mengatakan, Budi tercatat sebagai residivis dalam sejumlah aksi curanmor di kawasan Gunung Sugih dan Kota Gajah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Budi dijerat pasal 333 KUHPidana dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kabur dari Kawalan Polisi
Penangkapan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah diwarnai insiden dramatis.
Residivis benama Budi (41) itu nekat menyelinap ke rumah warga dan menyekap penghuninya, Selasa (26/1/2021) pagi.
Bahkan, Budi mencekik korban bernama Regita (23) hingga pingsan.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu menceritakan kronologi kejadian itu.
Dia mengatakan, peristiwa berawal saat Budi diduga hendak mencuri motor milik warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (26/1/2021) dini hari.
Namun, aksinya dipergoki korban.
Budi pun berhasil kabur.
Paginya, warga bersama polisi mengamankan Budi di kediamannya.
Dengan tangan terborgol, Budi hendak dibawa ke rumah korban.
Namun, ia berhasil kabur dengan masuk ke sebuah rumah warga.
Apesnya, Regita sedang sendirian di rumah itu.
"Pelaku dalam kondisi diborgol hendak ditemukan dengan saksi. Tiba-tiba ia masuk ke dalam rumah warga," terang Iptu Widodo, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (28/1/2021).
Budi langsung menyekap Regita dan mencekiknya dari belakang.
"Pelaku kemudian mendorong korban ke dalam kamar, mengunci pintu kamar, sambil mencekik leher korban dengan tangan pelaku yang terikat borgol," bebernya. ( Tribunlampung.co.id/ Syamsir Alam )