Kasus Pencabulan di Pringsewu

Kakek DA Ancam Gadis 15 Tahun Pakai Golok Sebelum Lakukan Pencabulan

Petugas Polres Pringsewu membongkar kedok kakek 63 tahun alias kakek DA yang cabuli gadis 15 tahun.

Dokumentasi Polisi
Barang bukti pisau dan golok yang digunakan kakek DA mengancam gadis 15 tahun sebelum melakukan pencabulan. Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Polres Pringsewu membongkar kedok kakek 63 tahun alias kakek DA yang cabuli gadis 15 tahun.

Kakek DA terkenal dekat dengan anak remaja dan pemuda.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu ini tinggal seorang diri di rumahnya.

Namun, tempat tinggalnya sering digunakan untuk kumpul pemuda dan remaja, bahkan sampai menginap.

BREAKING NEWS Kakek 63 Tahun di Pringsewu Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Dekat dengan Mustafa, Soni Adiwijaya Dikenal sebagai Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu

Korban DBN (15), menjadi pelampiasan nafsu bejat kakek DA ketika sedang menginap di rumahnya.

"Berawal saat korban diajak oleh temanya menginap di rumah pelaku (kakek DA)," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Minggu, 31 Januari 2021.

Ketika sedang tidur, lanjut Sahril, korban terbangun karena merasa ada yang menindihnya.

Saat korban terbangun, ternyata sudah ada pelaku di atas tubuhnya, yang berusaha menyetubuhinya.

Korban sempat berusaha menolak dan sempat melawan perbuatan pelaku.

Namun, kakek DA yang cabuli gadis 15 tahun itu, mengancam korbannya pakai senjata tajam.

Upaya Promosi Produk UKM Lokal, Diskoperindag Pringsewu Buka Pasar Pasti Bersahaja

Tembus 277 Kasus Covid-19 di Pringsewu, Gugus Tugas Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Sehingga, korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku.

“Dalam aksinya tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau,” ujar AKP Sahril Paison.

Sudah 10 Kali

Peristiwa kakek 63 tahun di Pringsewu cabuli gadis di bawah umur ternyata sudah terjadi hingga 10 kali.

Pelaku yang berinisial kakek DA itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved