Kasus Pencabulan di Pringsewu
Kakek DA Terancam 15 Tahun Bui Seusai Cabuli Gadis di Pringsewu Sejak Juli 2020
Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun di Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Saat korban terbangun, ternyata sudah ada pelaku di atas tubuhnya, yang berusaha menyetubuhinya.
Korban sempat berusaha menolak dan sempat melawan perbuatan pelaku.
Namun, kakek DA yang cabuli gadis 15 tahun itu, mengancam korbannya pakai senjata tajam.
Sehingga, korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku.
“Dalam aksinya tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau,” ujar AKP Sahril Paison.
Sudah 10 Kali
Peristiwa kakek 63 tahun di Pringsewu cabuli gadis di bawah umur ternyata sudah terjadi hingga 10 kali.
Pelaku yang berinisial kakek DA itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, perbuatan kakek DA mencabuli korbannya sudah dilakukan sejak Juli 2020.
Perbuatan bejat kakek DA terbongkar pada Januari 2021.
Sehingga, kata Sahril, kurang lebih perbuatan pelaku dalam rentang waktu enam bulan.
"Aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga pada Januari 2021," kata AKP Sahril Paison, Minggu, 31 Januari 2021.
Perbuatan bejat kakek DA terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya.
Keluarga yang mendengar cerita korban DBN lantas tidak terima.
Kemudian, keluarga melaporkan perbuatan kakek DA ke Mapolres Pringsewu.