Kasus Pencabulan di Pringsewu

Kakek DA Terancam 15 Tahun Bui Seusai Cabuli Gadis di Pringsewu Sejak Juli 2020

Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun di Pringsewu.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun di Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penangkapan terhadap kakek 63 tahun oleh petugas Satreskrim Polres Pringsewu, terjadi saat pelaku sedang berada di rumah kos di Kecamatan Pringsewu.

Pelaku yang berinisial kakek DA itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, bila kakek DA tertangkap di rumah kos di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu 27 Januari 2021 pukul 23.00 WIB.

Tanpa perlawanan, kakek DA digelandang ke Mapolres Pringsewu.

BREAKING NEWS Kakek 63 Tahun di Pringsewu Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Dekat dengan Mustafa, Soni Adiwijaya Dikenal sebagai Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu

Kini kakek DA harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Polisi menjerat kakek DA pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 TH 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Sahril Paison, Minggu, 31 Januari 2021.

Ancam Pakai Golok

Petugas Polres Pringsewu membongkar kedok kakek 63 tahun alias kakek DA yang cabuli gadis 15 tahun.

Kakek DA terkenal dekat dengan anak remaja dan pemuda.

Upaya Promosi Produk UKM Lokal, Diskoperindag Pringsewu Buka Pasar Pasti Bersahaja

Tembus 277 Kasus Covid-19 di Pringsewu, Gugus Tugas Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Pelaku yang merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu ini tinggal seorang diri di rumahnya.

Namun, tempat tinggalnya sering digunakan untuk kumpul pemuda dan remaja, bahkan sampai menginap.

Korban DBN (15), menjadi pelampiasan nafsu bejat kakek DA ketika sedang menginap di rumahnya.

"Berawal saat korban diajak oleh temanya menginap di rumah pelaku (kakek DA)," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Minggu, 31 Januari 2021.

Ketika sedang tidur, lanjut Sahril, korban terbangun karena merasa ada yang menindihnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved