Pilkada Bandar Lampung 2020

Sah, KPU Kembali Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslon

KPU secara resmi menetapkan kembali pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo membenarkan pihaknya secara resmi menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 03. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung secara resmi menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 03.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 Berdasarkan Putusan MA Nomor 1 P/PAP/2021.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo membenarkannya.

"Iya, (Eva Dwiana-Deddy Amarullah) sudah resmi jadi paslon lagi," ujar Fery Triatmojo kepada Tribunlampung.co.id, Senin (1/2/2021).

Eks Komisioner KPU Sebut Eva Dwiana-Deddy Amarullah Berpeluang Besar Menang di MA

Yusril Ihza Mahendra Respons Putusan MA Menangkan Eva-Deddy, Cari Celah Ajukan PK

Fery menuturkan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno internal KPU Bandar Lampung, Senin (1/2/2021).

Pleno yang digelar KPU itu dalam rangka menindaklanjuti putusan MA dengan  melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

Setelah itu, KPU kemudian memutuskan untuk menerbitkan surat penetapan paslon.

Dikutip Tribunlampung.co.id, terdapat empat poin dalam surat keputusan yang dibuat KPU Bandar Lampung.

Pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK 03 1-Kpt/1871/KPU Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 Atas Nama Pasangan Hj Eva Dwiana SE dan Drs Deddy Amarullah nomor urut 3 (tiga). 

Eva-Deddy Siapkan Baju Pelantikan, Hari Ini KPU Tetapkan Kembali Eva-Deddy sebagai Paslonkada

Penetapan Paslonkada Terpilih Bandar Lampung Dilakukan Pasca Terbitnya Putusan MK

Kedua, menetapkan kembali Hj Eva Dwiana SE dan Drs Deddy Amarullah nomor urut 3 (tiga} dan partai pengusung PDI-P, NasDem, dan Gerindra sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020. 

Ketiga, menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK 03.1-Kpt/1871/KPUKot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 pada diktum kedua nomor urut 2 (dua} atas nama calon wali kota Hj Eva Dwiana SE dengan calon wakil wali kota Drs Deddy Amarullah dan partai pengusung PDI-P, NasDem, dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 (dua puluh satu) dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 468/HK 03 1-Kpt/1871 /KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 (Tiga) Atas Nama Calon Wali kota Hj Eva Dwiana SE dengan Calon Wakil Wali Kota Drs Deddy Amarullah dan Partai Pengusung PDI-P, NasDem, dan Gerindra. 

Keempat, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ditandatangani oleh Sekretaris KPU Bandar Lampung Suprihatin dan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved