Pilkada Bandar Lampung 2020
Suka Duka Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Wiyadi Menangis saat MA Kabulkan Gugatan
Banyak gejolak setelah terbitnya putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang meminta KPU Bandar Lampung mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wiyadi, ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, meneteskan air mata setelah mendapat kabar gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan Wiyadi dalam acara Tribun TV Lampung dengan tema "Lika Liku Pilkada Hingga Tingkat MA".
Diskusi tersebut dipandu oleh reporter Tribun Lampung Kiki Adipratama dalam acara Surat (Suara Demokrasi Rakyat) edisi Senin (1/2/2021).
"Setelah melewati banyaknya dinamika persoalan yang terjadi, akhirnya kita melakukan puji syukur hingga kami pun meneteskan air mata dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan kami," ujar Wiyadi.
• Sah, KPU Kembali Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslon
• Yusril Ihza Mahendra Respons Putusan MA Menangkan Eva-Deddy, Cari Celah Ajukan PK
Wiyadi pun menceritakan masa-masa tegang yang dirasakan oleh tim pemenangan paslon 03.
Dimana, kata dia, banyak gejolak setelah terbitnya putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang meminta KPU Bandar Lampung mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Putusan tersebut dinilai tak masuk akal mengingat Eva Dwiana-Deddy Amarullah menang telak setelah pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Pascaputusan Bawaslu, banyak sekali telepon, WA, baik dari tim pemenangan dan yang lainnya. Kami merasa bahwa putusan Bawaslu Provinsi tidak memenuhi rasa keadilan," kata Wiyadi.
Kendati demikian, Wiyadi mengaku kondisi internal pendukung Eva Dwiana-Deddy Amarullah tetap kondusif.
Dia mengimbau tim pemenangan dan pendukung untuk tetap tenang.
Kemudian, persoalan tersebut langsung disikapi sesuai mekanisme hukum dengan pengajuan banding permohonan di MA.
"Iya, gejolak di internal itu biasa. Ini suara yang udah jelas menang kok begitu. Tapi, alhamdulillah, setelah kita sampaikan dengan baik semua kondusif. Segala sesuatunya kita cermati dengan aturan hukum yang ada. Jangan kedepankan emosi. Maka kita berjuang secara elegan, ikuti aturan yang ada. Kita ajukan gugatan banding ke MA. Itulah yang kita lakukan," ujar Wiyadi. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )