Bandar Lampung

Ditlantas Polda Lampung Berencana Pasang Tilang Elektronik di JTTS Selain Ruas Jalan Protokol

Donny mengatakan jika saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan pelaksanaan ETLE yang sudah terpasang di beberapa lokasi.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Dirlantas Polda Lampung Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik bersama Vendor Imam saat melakukan sosialisasi ETLE. Ditlantas Polda Lampung Berencana Pasang Tilang Elektronik di JTTS Selain Ruas Jalan Protokol 

Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan survey di JTTS ruas Bakauheni-Terbangibesar (Bakter).

"Kemarin atas perintah direktur kami sudah survey dengan vendro di dua titik ruas Bakter," bebernya.

Adapun kedua ruas ini, kata Fikri, yakni di KM 38 jalur Bandung (dari Palembang ke Bakauheni) dan KM 54 Jalur Ambon (dari Bakauheni ke Palembang).

"Belum pemasangan, untuk pemasangan kami rencanakan masih tahap perencanaan, kami baru diperintahkan survey dengan pihak vendor," tegasnya.

Fikri pun tak menampik pemasangan ini berguna untuk menindak pengemudi kendaraan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah ditentukan.

"Saat ini kami masih menerapkan speed gun untuk menindak kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam," bebernya.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha menyampaikan ETLE sudah tersebar di lima titik lokasi di Bandar Lampung.

Adapun lima titik ini yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah), Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura), Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda.

Rafly mengatakan selain lima kamera ETLE juga ada sepuluh )kamera pemantau, yakni di Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling), Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan), Jalan Ryacudu (simpang Airan), Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju).

Kemudian Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur), Jalan Malahayati (simpang Bank BCA), Jalan Sudirman (flyover Pahoman) dan Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).

Rafly menuturkan cara kerja sistem ETLE dengan cara ymerekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang terkenal, khususnya sepanjang jalan protokol

"Lalu, bukti foto tersebut terbukti sebagai bukti bukti. Sistem ETLE Selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar," terangnya.

Rafly mengatakan ETLE akan diuji cobakan di Bandar Lampung hingga launcing pada pada 17 Maret 2021. 

Disinggung terkait skema penindakannya, Rafly menuturkan jika pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia.

"Dan pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta, setelah konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva)," bebernya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved