Bandar Lampung
Ditlantas Polda Lampung Berencana Pasang Tilang Elektronik di JTTS Selain Ruas Jalan Protokol
Donny mengatakan jika saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan pelaksanaan ETLE yang sudah terpasang di beberapa lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Masih kata dia, sanksi tegas lagi yakni pelanggar tidak membayar tilang melainkan STNK kendaraan akan diblokir dan tidak dapat membayar pajak kendaraan.
"Dan dapat di pastikan Kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong, tapi jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi," tandasnya.
Dilain pihak, Imam pihak Vendor menyampaikan jika ETLE adalah terobosan baru teknologi lalulintas.
"Ini untuk penegakan hukum di bidang Lalulintas, dan dengan menggunakan ETLE bisa mengefisiensikan anggota untuk bertugas di lapangan," katanya.
Selain itu, kata Imam, program ETLE juga berkontribusi untuk pemerintah daerah dalam menambah pendapatan.
"Ini dilihat dari sisi penilangan, teknologi ETLE telah memiliki perangkat tinggi dengan kamera yang udah bisa mengidentifikasi secara otomatis dengan mengklsifikasikan pelanggaran yang dilakukan dari hasil capture," tegasnya.
Lanjutnya, capture tersebut diidentifikasi dan divalidasi di kantor pusat pemantauan ETLE untuk selanjutnya dikonfirmasikan kepada pelanggar.
"Jadi jangan khawatir ada kesalahan karena masih ada petugas yang memvalidasi, ETLE bukan dibangun dengan teknologi kurang memadahi tapi dengan teknologi tinggi sehingga miss-nya kecil," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ditlantas-polda-lampung-berencana-pasang-tilang-elektronik-di-jtts-selain-ruas-jalan-protokol.jpg)