Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
Polisi Buru Rekan Pelaku Perampas Ponsel Mahasiswa di Bandar Lampung
Anggota Polsek Kedaton masih memburu rekan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Yiko Sanjaya (20) berinisial AP.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
"Dari keterangan tersangka Yiko baru satu kali melakukan pencurian. Tapi masih kita kembangkan mengenai dugaan TKP lainnya," kata Kapolsek.
Modus Perampasan
Anggota Polsek Kedaton berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curat).
Yakni Yiko Sanjaya (20) warga Bina Marga Cakat Raya, Menggala, Tulangbawang.
Saat melakukan aksi perampasan ponsel iPhone X milik korban Putri Fina (19) di salah satu kontrakan di Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada 26 Oktober 2020, Yiko tak sendiri.
Yiko bersama seorang rekannya inisial AP (DPO).
Kedua pelaku menyambangi kontrakan korban sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku.
Menurut Rony, kedatangan kedua pelaku ke kontrakan korban berpura-pura menanyakan salah satu penghuni indekos.
"Pelaku ini melihat korban memegang ponsel, lalu mencekik leher korban dan merampas ponsel dari tangan korban," kata Kapolsek, Rabu (3/2/2021).
Setelah berhasil mengambil ponsel korban, lanjut Kapolsek pelaku lalu mendorong korban hingga akhirnya terjatuh.
Saat korban terjatuh, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku Yiko berlari menghampiri rekannya yang sudah menunggu diatas sepeda motor," kata Kapolsek.
Didor Polisi
Sebelumnya diberitakan, lantaran melawan anggota kepolisian saat hendak dilakukan penangkapan, Yiko Sanjaya (20) tersangka perampasan ponsel milik mahasiswa terpaksa diberi tindakan tegas.