Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
Polisi Tangkap Buron Perampasan iPhone X Mahasiswi di Bandar Lampung
Anggota Polsek Kedaton berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curat).
Penulis: rio angga | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Kedaton berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curat).
Yakni Yiko Sanjaya (20) warga Bina Marga Cakat Raya, Menggala, Tulangbawang.
Saat melakukan aksi perampasan ponsel iPhone X milik korban Putri Fina (19) di salah satu kontrakan di Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada 26 Oktober 2020, Yiko tak sendiri.
Yiko bersama seorang rekannya inisial AP (DPO).
• BREAKING NEWS Melawan saat Ditangkap, Buronan Perampas Ponsel di Bandar Lampung Didor Polisi
• Pencurian di Indekos Gedong Meneng, Pelaku Gasak Uang Rp 400 Ribu di Dalam Dompet Milik IRT
Kedua pelaku menyambangi kontrakan korban sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku.
Menurut Rony, kedatangan kedua pelaku ke kontrakan korban berpura-pura menanyakan salah satu penghuni indekos.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.
"Pelaku ini melihat korban memegang ponsel, lalu mencekik leher korban dan merampas ponsel dari tangan korban," kata Kapolsek, Rabu (3/2/2021).
Setelah berhasil mengambil ponsel korban, lanjut Kapolsek pelaku lalu mendorong korban hingga akhirnya terjatuh.
• Chat Terakhir Artis Soraya Abdullah Sebelum Meninggal, Tolong Aku Dian
• Artis Guntur Triyoga dan Apristiyah Dikaruniai Anak Kembar, Diberi Nama Alexa dan Axelle
Saat korban terjatuh, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku Yiko berlari menghampiri rekannya yang sudah menunggu diatas sepeda motor," kata Kapolsek.
Didor Polisi
Sebelumnya diberitakan, lantaran melawan anggota kepolisian saat hendak dilakukan penangkapan, Yiko Sanjaya (20) tersangka perampasan ponsel milik mahasiswa terpaksa diberi tindakan tegas.
Alhasil sebutir timah panas bersarang di betis tersangka.