Berita Nasional

Kakek Koswara Digendong Menantu saat Sidang karena Tak Kuat Jalan, 3 Anaknya Malah Cuek

Sebelumnya, pria 85 tahun itu digugat anaknya terkait pengelolaan lahan bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Bandung.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Jabar
Tak kuat jalan, Kakek Koswara digendong menantunya saat sidang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah digugat sang anak Rp 3 miliar, kasus kakek Koswara masih terus berlanjut.

Sebelumnya, pria 85 tahun itu digugat anaknya terkait pengelolaan lahan bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Bandung.

Kasus ini sudah beberapa kali persidangan dengan agenda mediasi. Terakhir agenda mediasi digelar Rabu (3/1/2021).

Kemarin, Kakek Koswara datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata dengan agenda mediasi.

Viral Detik-detik Penjual Bandrek Meninggal Setelah Imami Salat Zuhur

Profil Menantu Presiden Soekarno Frits Frederik Seegers, Meninggal di Bali karena Sakit

Dia datang dalam kondisi sakit. Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong menantunya.

Di saat bersamaan, Deden, anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar, hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar.

Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, juga turut hadir.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini

Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi.

Menurut pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid, dan Mochtar.

Viral Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, Sebut Akan Dijadikan Rempeyek

Detik-detik Gempa di Majene Terekam Bocah saat Ngevlog: Ma Gempa, Selamatkan Aku

Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.

Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid, dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.

"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat stroke, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.

Sidang mediasi sendiri berlangsung dua jam lebih. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan damai.

"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved