Kasus Suap Lampung Tengah
Polisi hingga Ormas Disebut juga Nikmati Aliran Dana Fee Proyek Lampung Tengah
Aliran dana fee proyek Lampung Tengah ternyata disebut-sebut juga dinikmati aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
JPU KPK Feby Dwiyandospendy lalu membacakan BAP terkait kebenaran Rusmaladi menerima uang fee Rp 5 miliar dari Budi Winarto melalui Sony Adiwijaya.
"Apa yang telah diberikan dari Pak Sony itu benar?" tanya JPU.
"Garis besarnya benar. Tapi ada dua keterangan yang berbeda. Bahwa saya datang ke PT Sorento, tapi itu sepengetahuan Pak Sony. Itu pun saya ke sana setelah ada permintaan Rp 2 miliar dari anggota Dewan Atubolu yang sudah jadi terpidana, dan itu saya ditelepon Pak Taufik berkali-kali, sehingga saya beranikan ke Sorento," jelas Rusmaladi.
Feby kembali menanyakan penyerahan uang fee proyek sebesar Rp 9 miliar dari Simon Susilo melalui Agus Purwanto.
Rusmaladi pun mengakui penerimaan uang tersebut.
Bahkan, ia mengaku telah mendesak pihak Simon Susilo untuk menyerahkan fee lantaran ada permintaan dari anggota DPRD Lampung Tengah.
"Saya tak tahu berminat atau tidak. Tapi karena mendesak, ada permintaan dari anggota dewan untuk proses peminjaman sekitar Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar sehingga minta ke Pak Simon," jelas Rusmaladi.
"Jadi logikanya Pak Simon dapat pekerjaan asal harus ada setoran?" sahut Feby.
"Iya, tapi saya lupa nilai dan prosesnya waktu itu. Tapi saya dipandu penyidik menggunakan laptop Saudara Indra karena kegiatan kami dicatat di laptop tersebut. Kalau benar tidaknya, gak bisa jamin. Permintaan saya ke Pak Agus Purwanto terakhir Rp 1,5 miliar, dan waktunya tak lama dari OTT, dan uang itu diambil oleh Darius disampaikan untuk RJU," tegas Rusmaladi.
Feby kemudian menanyakan penerimaan sejumlah uang gratifikasi dari sejumlah rekanan.
Namun, Rusmaladi mengaku lupa.
"Saya gak hafal, karena ada list daftarnya saya diberikan dan mungkin ada datanya," kata Rusmaladi.
"Tapi apakah Anda kenal dari salah satu orang yang menyerahkan uang (gratifikasi) tersebut?" tanya Feby.
"Muhibbatullah. Dia PNS," ucap Rusmaladi.
"Nah, penyerahan Muhibbatullah dua kali ini yang Rp 500 juta, kan?" tanya JPU.