Kasus Suap Lampung Tengah
Polisi hingga Ormas Disebut juga Nikmati Aliran Dana Fee Proyek Lampung Tengah
Aliran dana fee proyek Lampung Tengah ternyata disebut-sebut juga dinikmati aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Ya, itu pinjaman. Jadi ada temuan BPK, dan temuan itu harus dibayar ke kas negara. Yang diperiksa itu pekerjaan rekanan yang belum tuntas dan jadi temuan BPK," kilah Rusmaladi.
Rusmaladi menjelaskan, Bupati Mustafa menginginkan Lampung Tengah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), sehingga terpaksa meminjam Rp 500 juta dari Muhibbatullah untuk menutupi temuan BPK tersebut.
"Apakah uang Pak Muhibbatullah termasuk kumpulan uang fee?" tanya JPU.
"Saya gak tahu," jawab Rusmaladi.
Rusmaladi pun menjelaskan, setelah uang terkumpul, ia menyerahkan semuanya kepada Geovani dan Erwin, yang tidak lain adalah ajudan Bupati Mustafa.
"Terus ini Rp 4,2 miliar di Malahayati, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar di Hanura, Rp 1 miliar kepada Erwin, Rp 2 miliar Natalis, Rp 1,5 miliar Erwin lagi, Rp 1,5 miliar Zainudin, Rp 300 juta Bunda Nes, untuk tokoh NU, Darius Rp 2,5 miliar, ini total kisaran Rp 19 miliar, sedangkan penerimaan sampai Rp 20 miliar lebih?" tanya JPU.
"Saya gak tahu. Yang jelas saya menyerahkan setelah diminta Pak Taufik. Jadi disampaikan di rumah ada berapa, terus disampaikan lagi untuk diberikan kepada Erwin atau Geovani," tandas Rusmaladi.
Pakai Istilah Ijon
Seorang kepala seksi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah mengaku diperintah Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang dari rekanan.
Mereka menggunakan istilah 'ijon'.
Hal itu dikatakan Rusmaladi alias Ncus dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).
Rusmaladi menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
"Selain itu, apakah Saudara ada diberi tugas lain?" tanya jaksa KPK Feby Dwiyandospendy.
"Ada, untuk narik setoran. Kalau dalam bahasa kami ijon-ijon. Itu (perintah) dari Pak Taufik. Yang mana bilang Pak Bupati meminta tolong uang dari proyek," beber Rusmaladi.
Jaksa lalu menyinggung soal pernyataan Rumaladi dalam BAP atas keluhan Taufik terkait permintaan biaya taktis yang diminta Pak Bos alias Mustafa.
"Itu mengeluh saja awal-awal. Pada saat diperintah itu dia sampaikan, 'Nanti berapa dan ke mana uang yang kamu tarik dari siapa, ke mana, tolong disampaikan ke Indra Airlangga untuk dicatat.' Indra ini salah satu Kabid di Cipta Karya," ungkap Rusmaladi.
Rusmaladi pun menjelaskan uang tersebut ditarik dari rekanan yang akan mendapat proyek dengan sistem menunggu kabar dari rekanan.
"Tapi gak langsung saya terima. Saya melapor Pak Taufik. Tapi Pak Taufik sampaikam untuk tahan dulu sampai ada permintaan dari anggota dewan maupun bos," jelas Rusmaladi.
"Yang minta tak hanya bos? Tapi dewan juga?" sahut Feby.
"Iya, dewan (DPRD) itu juga minta ke Pak Taufik," kata Rusmaladi.
Feby pun menanyakan untuk kepentingan apa DPRD meminta sejumlah uang kepada Dinas Bina Marga.
Namun, Rusmaladi berkelit dengan alasan ia hanya diperintah oleh Taufik.
"Saya menarik ataupun meminta ke rekanan, besarannya atas perintah atasan saya Taufik dan lapor ke Indra untuk dicatat. Setelah itu gak lama di tempat saya. Proses skemanya seperti itu. Jadi uang di rumah saya gak sampai seminggu, sebulan. Hanya sekitar dua sampai tiga hari sudah dipakai," kilah Rusmaladi.
JPU Surya Dharma Tanjung pun mengingatkan saksi dengan membacakan BAP yang menyebutkan dana taktis dikumpulkan dari rekanan.
"Permintaan ini diberikan kepada DPRD guna pengesahan pinjaman untuk proyek Bina Marga dan juga keperluan pribadi Mustafa," kata Surya.
"Apakah Pak Sony meminta uang untuk menjadi tim sukses?" imbuh Surya.
"Tidak ada. Karena Pak Sony gak ada kenal juga sama teman saya," tandas Rusmaladi. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )