Kasus Suap Lampung Tengah

Polisi hingga Ormas Disebut juga Nikmati Aliran Dana Fee Proyek Lampung Tengah

Aliran dana fee proyek Lampung Tengah ternyata disebut-sebut juga dinikmati aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aliran dana fee proyek Lampung Tengah ternyata disebut-sebut juga dinikmati aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.

Hal ini terungkap setelah penasihat hukum Mustafa, Juendi Leksa Utama, mencecar sejumlah pertanyaan kepada Rusmaladi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Lampung Tengah.

Rusmaladi alias Ncus, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah, menjadi salah satu saksi dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).

"Ini dalam BAP ada aparat hukum, baik kepolisian maupun jaksa. Untuk diperhatikan, berapa dana yang masuk di kepolisian?" tanya Juendi.

PPK di Lampung Tengah Setor Rp 300 Juta ke Kadis Bina Marga: Itu Uang Pribadi Saya

Simon Susilo Baru Tahu Fee Proyek Rp 9 Miliar Setelah OTT KPK di Lampung Tengah

"Kalau total, saya gak tahu karena tidak semua melalui saya. Tapi saya hanya ingat acara trail Rp 250 juta," jawabnya.

Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).
Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Juendi pun menanyakan pola penyerahan fee tersebut melalui siapa.

"Kalau kepolisian ke Erwin Nur Saleh, ajudan Pak Bupati," kata Rusmaladi.

Sedangkan untuk pihak kejaksaan, Rusmaladi tak mengingatnya.

"Yang jelas, Erwin-nya minta bulanan, saya serahkan ke Erwin semua," kata Rusmaladi.

Beberkan Aliran Dana Rp 20 Miliar, Kasi di Lampung Tengah Tarik Fee Proyek sejak 2017

Ancam Kasi di Lampung Tengah Jadi Terdakwa, Majelis Hakim: Kok Fee Rp 6 Miliar Bisa Hilang?

"Selain itu, ke mana lagi dana-dana itu keluar?" cecar Juendi.

"Ke anggota dewan ada. Kalau tidak salah untuk tokoh NU yang meninggal atau apa lewat Erwin. Kalau muslimat NU (lewat) dari Wawan," jawab Rusmaladi dalam persidangan.

Selisih Rp 6 Miliar

Curiga ada selisih penerimaan dan pengeluaran fee proyek, majelis hakim menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Rusmaladi alias Ncus dengan membawa bukti.

Kecurigaan ini muncul setelah majelis hakim kembali mencocokkan antara uang penerimaan dan pengeluaran yang diatur oleh Rusmaladi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (4/2/2021).

"Ada tidak uang yang diserahkan kepada Taufik (Rahman)?" tanya ketua majelis hakim Efiyanto.

"Tidak pernah ada uang yang saya serahkan ke beliau," jawab Rusmaladi diplomatis.

Efiyanto pun mengingatkan jika penerimaan yang dikumpulkan oleh Rusmaladi, baik dari Simon Susilo, Budi Winarto, dan gratifikasi dari sejumlah orang mencapai Rp 24 miliar.

"Sudah jujur saja. Coba, Anda kan dari Simon dan Sony sudah Rp 14 miliar. Pengumpulan dari perintah Taufik hanya Rp 10 miliar. Belum lagi yang Anda bawa uang Rp 55 juta dari Lamteng ke Sate Utami ke sopir Taufik. Kalau tidak disetorkan ke Taufik, uangnya ke mana? Karena pengeluaran atas perintah hanya Rp 19 miliar. Sisanya ke mana?" cecar Efiyanto.

"Saya serahkan semuanya. Soalnya yang nerima bukan saya saja," kilah Rusmaladi.

"Kalau gitu, saya kasih tempo. Kalau tidak, terpaksa Anda jadi terdakwa. Jadi pengeluaran yang sekarang ini Saudara catat, Saudara kasih tahu buat pembuktiannya. Bisa?" tanya Efiyanto.

"Siap," jawab Rusmaladi.

Efiyanto pun menanyakan sosok Erwin yang menerima aliran dana dari Rusmaladi.

"Erwin itu polisi bukan?" tanya Efiyanto.

"Iya polisi. Saya tahu rumahnya," sahut Rusmaladi.

Efiyanto pun memerintahkan JPU untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rusmaladi.

"Tolong siapkan, nanti JPU panggil lagi. Ini gimana, uang fee (Rp 6 miliar) bisa ilang. Justru saya pengen tahu uang itu pergi ke mana. Nanti akan ketahuan," tandas Efiyanto.

Aliran Dana Rp 20 Miliar

Rusmaladi alias Ncus, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah, mengaku menerima uang lebih dari Rp 20 miliar.

Hal ini terungkap setelah JPU KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada Rusmaladi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (4/2/2021).

Di hadapan majelis hakim dan JPU, Rusmaladi mengaku mulai menarik fee proyek kepada rekanan sejak Agustus 2017.

JPU KPK Feby Dwiyandospendy lalu membacakan BAP terkait kebenaran Rusmaladi menerima uang fee Rp 5 miliar dari Budi Winarto melalui Sony Adiwijaya.

"Apa yang telah diberikan dari Pak Sony itu benar?" tanya JPU.

"Garis besarnya benar. Tapi ada dua keterangan yang berbeda. Bahwa saya datang ke PT Sorento, tapi itu sepengetahuan Pak Sony. Itu pun saya ke sana setelah ada permintaan Rp 2 miliar dari anggota Dewan Atubolu yang sudah jadi terpidana, dan itu saya ditelepon Pak Taufik berkali-kali, sehingga saya beranikan ke Sorento," jelas Rusmaladi.

Feby kembali menanyakan penyerahan uang fee proyek sebesar Rp 9 miliar dari Simon Susilo melalui Agus Purwanto.

Rusmaladi pun mengakui penerimaan uang tersebut.

Bahkan, ia mengaku telah mendesak pihak Simon Susilo untuk menyerahkan fee lantaran ada permintaan dari anggota DPRD Lampung Tengah.

"Saya tak tahu berminat atau tidak. Tapi karena mendesak, ada permintaan dari anggota dewan untuk proses peminjaman sekitar Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar sehingga minta ke Pak Simon," jelas Rusmaladi.

"Jadi logikanya Pak Simon dapat pekerjaan asal harus ada setoran?" sahut Feby.

"Iya, tapi saya lupa nilai dan prosesnya waktu itu. Tapi saya dipandu penyidik menggunakan laptop Saudara Indra karena kegiatan kami dicatat di laptop tersebut. Kalau benar tidaknya, gak bisa jamin. Permintaan saya ke Pak Agus Purwanto terakhir Rp 1,5 miliar, dan waktunya tak lama dari OTT, dan uang itu diambil oleh Darius disampaikan untuk RJU," tegas Rusmaladi.

Feby kemudian menanyakan penerimaan sejumlah uang gratifikasi dari sejumlah rekanan.

Namun, Rusmaladi mengaku lupa.

"Saya gak hafal, karena ada list daftarnya saya diberikan dan mungkin ada datanya," kata Rusmaladi.

"Tapi apakah Anda kenal dari salah satu orang yang menyerahkan uang (gratifikasi) tersebut?" tanya Feby.

"Muhibbatullah. Dia PNS," ucap Rusmaladi.

"Nah, penyerahan Muhibbatullah dua kali ini yang Rp 500 juta, kan?" tanya JPU.

"Ya, itu pinjaman. Jadi ada temuan BPK, dan temuan itu harus dibayar ke kas negara. Yang diperiksa itu pekerjaan rekanan yang belum tuntas dan jadi temuan BPK," kilah Rusmaladi.

Rusmaladi menjelaskan, Bupati Mustafa menginginkan Lampung Tengah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), sehingga terpaksa meminjam Rp 500 juta dari Muhibbatullah untuk menutupi temuan BPK tersebut.

"Apakah uang Pak Muhibbatullah termasuk kumpulan uang fee?" tanya JPU.

"Saya gak tahu," jawab Rusmaladi.

Rusmaladi pun menjelaskan, setelah uang terkumpul, ia menyerahkan semuanya kepada Geovani dan Erwin, yang tidak lain adalah ajudan Bupati Mustafa.

"Terus ini Rp 4,2 miliar di Malahayati, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar di Hanura, Rp 1 miliar kepada Erwin, Rp 2 miliar Natalis, Rp 1,5 miliar Erwin lagi, Rp 1,5 miliar Zainudin, Rp 300 juta Bunda Nes, untuk tokoh NU, Darius Rp 2,5 miliar, ini total kisaran Rp 19 miliar, sedangkan penerimaan sampai Rp 20 miliar lebih?" tanya JPU.

"Saya gak tahu. Yang jelas saya menyerahkan setelah diminta Pak Taufik. Jadi disampaikan di rumah ada berapa, terus disampaikan lagi untuk diberikan kepada Erwin atau Geovani," tandas Rusmaladi.

Pakai Istilah Ijon

Seorang kepala seksi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah mengaku diperintah Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang dari rekanan.

Mereka menggunakan istilah 'ijon'.

Hal itu dikatakan Rusmaladi alias Ncus dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).

Rusmaladi menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

"Selain itu, apakah Saudara ada diberi tugas lain?" tanya jaksa KPK Feby Dwiyandospendy.

"Ada, untuk narik setoran. Kalau dalam bahasa kami ijon-ijon. Itu (perintah) dari Pak Taufik. Yang mana bilang Pak Bupati meminta tolong uang dari proyek," beber Rusmaladi.

Jaksa lalu menyinggung soal pernyataan Rumaladi dalam BAP atas keluhan Taufik terkait permintaan biaya taktis yang diminta Pak Bos alias Mustafa.

"Itu mengeluh saja awal-awal. Pada saat diperintah itu dia sampaikan, 'Nanti berapa dan ke mana uang yang kamu tarik dari siapa, ke mana, tolong disampaikan ke Indra Airlangga untuk dicatat.' Indra ini salah satu Kabid di Cipta Karya," ungkap Rusmaladi.

Rusmaladi pun menjelaskan uang tersebut ditarik dari rekanan yang akan mendapat proyek dengan sistem menunggu kabar dari rekanan.

"Tapi gak langsung saya terima. Saya melapor Pak Taufik. Tapi Pak Taufik sampaikam untuk tahan dulu sampai ada permintaan dari anggota dewan maupun bos," jelas Rusmaladi.

"Yang minta tak hanya bos? Tapi dewan juga?" sahut Feby.

"Iya, dewan (DPRD) itu juga minta ke Pak Taufik," kata Rusmaladi.

Feby pun menanyakan untuk kepentingan apa DPRD meminta sejumlah uang kepada Dinas Bina Marga.

Namun, Rusmaladi berkelit dengan alasan ia hanya diperintah oleh Taufik.

"Saya menarik ataupun meminta ke rekanan, besarannya atas perintah atasan saya Taufik dan lapor ke Indra untuk dicatat. Setelah itu gak lama di tempat saya. Proses skemanya seperti itu. Jadi uang di rumah saya gak sampai seminggu, sebulan. Hanya sekitar dua sampai tiga hari sudah dipakai," kilah Rusmaladi.

JPU Surya Dharma Tanjung pun mengingatkan saksi dengan membacakan BAP yang menyebutkan dana taktis dikumpulkan dari rekanan.

"Permintaan ini diberikan kepada DPRD guna pengesahan pinjaman untuk proyek Bina Marga dan juga keperluan pribadi Mustafa," kata Surya.

"Apakah Pak Sony meminta uang untuk menjadi tim sukses?" imbuh Surya.

"Tidak ada. Karena Pak Sony gak ada kenal juga sama teman saya," tandas Rusmaladi. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved