Kasus Suap Lampung Tengah

Polisi hingga Ormas Disebut juga Nikmati Aliran Dana Fee Proyek Lampung Tengah

Aliran dana fee proyek Lampung Tengah ternyata disebut-sebut juga dinikmati aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aliran dana fee proyek Lampung Tengah ternyata disebut-sebut juga dinikmati aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.

Hal ini terungkap setelah penasihat hukum Mustafa, Juendi Leksa Utama, mencecar sejumlah pertanyaan kepada Rusmaladi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Lampung Tengah.

Rusmaladi alias Ncus, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah, menjadi salah satu saksi dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).

"Ini dalam BAP ada aparat hukum, baik kepolisian maupun jaksa. Untuk diperhatikan, berapa dana yang masuk di kepolisian?" tanya Juendi.

PPK di Lampung Tengah Setor Rp 300 Juta ke Kadis Bina Marga: Itu Uang Pribadi Saya

Simon Susilo Baru Tahu Fee Proyek Rp 9 Miliar Setelah OTT KPK di Lampung Tengah

"Kalau total, saya gak tahu karena tidak semua melalui saya. Tapi saya hanya ingat acara trail Rp 250 juta," jawabnya.

Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021).
Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Juendi pun menanyakan pola penyerahan fee tersebut melalui siapa.

"Kalau kepolisian ke Erwin Nur Saleh, ajudan Pak Bupati," kata Rusmaladi.

Sedangkan untuk pihak kejaksaan, Rusmaladi tak mengingatnya.

"Yang jelas, Erwin-nya minta bulanan, saya serahkan ke Erwin semua," kata Rusmaladi.

Beberkan Aliran Dana Rp 20 Miliar, Kasi di Lampung Tengah Tarik Fee Proyek sejak 2017

Ancam Kasi di Lampung Tengah Jadi Terdakwa, Majelis Hakim: Kok Fee Rp 6 Miliar Bisa Hilang?

"Selain itu, ke mana lagi dana-dana itu keluar?" cecar Juendi.

"Ke anggota dewan ada. Kalau tidak salah untuk tokoh NU yang meninggal atau apa lewat Erwin. Kalau muslimat NU (lewat) dari Wawan," jawab Rusmaladi dalam persidangan.

Selisih Rp 6 Miliar

Curiga ada selisih penerimaan dan pengeluaran fee proyek, majelis hakim menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Rusmaladi alias Ncus dengan membawa bukti.

Kecurigaan ini muncul setelah majelis hakim kembali mencocokkan antara uang penerimaan dan pengeluaran yang diatur oleh Rusmaladi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (4/2/2021).

"Ada tidak uang yang diserahkan kepada Taufik (Rahman)?" tanya ketua majelis hakim Efiyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved