Kasus Suap Lampung Tengah

Polisi hingga Ormas Disebut juga Nikmati Aliran Dana Fee Proyek Lampung Tengah

Aliran dana fee proyek Lampung Tengah ternyata disebut-sebut juga dinikmati aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2/2021). 

"Tidak pernah ada uang yang saya serahkan ke beliau," jawab Rusmaladi diplomatis.

Efiyanto pun mengingatkan jika penerimaan yang dikumpulkan oleh Rusmaladi, baik dari Simon Susilo, Budi Winarto, dan gratifikasi dari sejumlah orang mencapai Rp 24 miliar.

"Sudah jujur saja. Coba, Anda kan dari Simon dan Sony sudah Rp 14 miliar. Pengumpulan dari perintah Taufik hanya Rp 10 miliar. Belum lagi yang Anda bawa uang Rp 55 juta dari Lamteng ke Sate Utami ke sopir Taufik. Kalau tidak disetorkan ke Taufik, uangnya ke mana? Karena pengeluaran atas perintah hanya Rp 19 miliar. Sisanya ke mana?" cecar Efiyanto.

"Saya serahkan semuanya. Soalnya yang nerima bukan saya saja," kilah Rusmaladi.

"Kalau gitu, saya kasih tempo. Kalau tidak, terpaksa Anda jadi terdakwa. Jadi pengeluaran yang sekarang ini Saudara catat, Saudara kasih tahu buat pembuktiannya. Bisa?" tanya Efiyanto.

"Siap," jawab Rusmaladi.

Efiyanto pun menanyakan sosok Erwin yang menerima aliran dana dari Rusmaladi.

"Erwin itu polisi bukan?" tanya Efiyanto.

"Iya polisi. Saya tahu rumahnya," sahut Rusmaladi.

Efiyanto pun memerintahkan JPU untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rusmaladi.

"Tolong siapkan, nanti JPU panggil lagi. Ini gimana, uang fee (Rp 6 miliar) bisa ilang. Justru saya pengen tahu uang itu pergi ke mana. Nanti akan ketahuan," tandas Efiyanto.

Aliran Dana Rp 20 Miliar

Rusmaladi alias Ncus, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah, mengaku menerima uang lebih dari Rp 20 miliar.

Hal ini terungkap setelah JPU KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada Rusmaladi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (4/2/2021).

Di hadapan majelis hakim dan JPU, Rusmaladi mengaku mulai menarik fee proyek kepada rekanan sejak Agustus 2017.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved