Kasus Corona di Lampung

Klaim Biaya Layanan Covid Terhutang, 56 RS Swasta di Lampung Menjerit Operasional Terganggu

Sejumlah RS swasta di Provinsi Lampung mengeluh operasional mereka terganggu akibat pemerintah belum membayar klaim biaya penanganan pasien Covid.

Editor: Reny Fitriani
shutterstock
Ilustrasi - Klaim Biaya Layanan Covid Terhutang, 56 RS Swasta di Lampung Menjerit Operasional Terganggu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah rumah sakit swasta di Provinsi Lampung mengeluh operasional mereka terganggu akibat pemerintah belum membayar klaim biaya penanganan pasien Covid-19 selama berbulan-bulan.

Nilai tunggakan pun tak sedikit, mencapai miliaran rupiah.

Sejak pandemi Covid berlangsung, biaya penanganan pasien Covid menjadi tanggungjawab pemerintah/negara.

Rumah sakit yang telah melayani pasien Covid akan mengajukan klaim kepada pemerintah.

Tanggamus Laksanakan Kick Off Vaksinasi Covid 19

Pesisir Barat Lakukan Vaksinasi Covid 19 Tahap Awal

Sayangnya, sudah beberapa bulan terakhir, pembayaran biaya penanganan pasien Covid ini tersendat.

Biaya penanganan pasien Covid yang ditanggung negara ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020.

Jadi bagi pasien yang suspek, probable maupun confirm dirawat di rumah sakit manapun, maka akan dibiayai oleh negara.

Kepala Direktur RS Bumi Waras dr Arief Yulizar mengatakan, sejak September 2020 hingga Januari ini, klaim biaya perawatan pasien Covid di RS Bumi Waras belum dibayar oleh pemerintah.

"Pada September dan Oktober itu ada yang sudah dibayar, ada yang ditunda pembayarannya. Uang muka sudah dibayarkan, tapi masih ada yang belum dibayar. Sementara pembayaran Desember 2020 dan Januari ini, belum ada sama sekali," jelasnya, Kamis (4/2/2021).

Ia mengatakan, tunggakan pembayaran klaim penanganan pasien Covid di Bumi Waras ini mencapai Rp 5 miliar lebih.

Polisi hingga Ormas Disebut juga Nikmati Aliran Dana Fee Proyek Lampung Tengah

Kasus Pencurian Besi Tua di Kedamaian Terungkap Berkat CCTV

Padahal, kata dr Arief, seluruh persyaratan klaim sudah dipenuhi.

Harusnya, kata dr Arief, 15 hari setelah klaim masuk maka uang pembayaran akan cair.

Namun sudah berbulan-bulan berlalu, belum ada kejelasan pembayaran.

Menurutnya, tunggakan tersebut sangat menggangu cash flow (pergerakan uang yang masuk) rumah sakit.

Untuk itu, dr Arief yang juga Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Lampung meminta pemerintah segera membayarkan tunggakan tersebut.

Sebab, rumah sakit harus menggaji dokter, tenaga kesehatan, karyawan, membeli obat-obatan, dan menjalankan operasional rumah sakit.

Menurut dia, bukan saja Rumah Sakit Bumi Waras yang klaimnya belum dibayar pemerintah.

Tapi ada 56 rumah sakit swasta di Lampung yang klaimnya tertunggak.

Dan kondisi itu sangat mengganggu operasional rumah sakit.

"Janjinya klaim dibayarkan pada akhir Januari atau awal Februari. Namun sampai saat ini, klaim kami belum ada yang dibayarkan," kata dia.

Ia mengaku, telah melaporkan kondisi itu kepada Dinas Kesehatan (Diskes) melalui BPJS.

Menunggu Pencairan

Kasubag Humas Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung, Alquirina, mengungkapkan, pihaknya juga belum mendapatkan pembayaran klaim penanganan pasien Covid sejak November 2020 hingga Januari 2021.

"Kita sudah mengajukan klaim. Biasanya setelah data masuk dan diverifikasi, langsung dibayarkan. Namun ini belum dibayarkan juga. Kami masih menunggu pencairan itu sampai sekarang," kata dia.

Ia menjelaskan, tunggakan tersebut cukup mengganggu operasional rumah sakit.

Sebab, rumah sakit harus membeli obat hingga membayar gaji para tenaga kesehatan.

Kondisi serupa diungkapkan Humas RS Graha Husada Bandar Lampung, Santi.

Ia pun mengatakan, jika klaim penanganan pasien Covid pihaknya juga belum dibayar oleh pemerintah psuat.

"Tiap bulan itu, kita rata-rata menangani 60-an pasien Covid. Saat ini klaim yang kita ajukan kepada pemerintah belum dibayar. Tunggakan ini sangat mempengaruhi untuk pembelian obat-obatan hingga gaji para nakes," ujar dia.

Tunggakkan anggaran penanganan pasien Covid-19 juga terjadi di rumah sakit swasta di Kabupaten Pringsewu. Rumah Sakit Mitra Husada (RSMH) Pringsewu belum menerima pembayaran klaim penanganan pasien Covid-19 sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.

"Dapat pembayaran terakhir untuk klaim bulan November 2020," ungkap Direktur RSMH Pringsewu dr Elvani, Kamis (4/2/2021).

Klaim Desember 2021 sudah diajukan, namun belum dibayar.

Nominal tagihannya, lanjut dia, variatif tergantung jumlah pasien yang dirawat dan lamanya rawat inap.

"Kita hanya memiliki 3 ruang isolasi pasien Covid. Jadi klaimnya tidak banyak. Tagihan sekitar Rp 600 juta. Tapi mulai kemarin kita menambah 6 tempat tidur untuk Covid-19. Enam tempat tidur ini sudah mulai digunakan. Sedangkan tiga kamar isolasi lama sedang direhabilitasi dan kemungkinan dua minggu lagi selesai," jelasnya.

Saat ditanya adakah dampak dari tunggakan pembayaran biaya pasien Covid, ia mengatakan, ada. Namun ia tidak merinci lebih lanjut dampaknya.

"Dampak pasti ada," kata dia.

Ke Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan, klaim biaya penanganan pasien Covid langsung dibayarkan pemerintah pusat ke pihak rumah sakit.

Pembayarannya langsung ke rekening rumah sakit itu.

"Kita sudah lakukan klaim dan pemerintah pusat belum bayar. Pemerintah pusat kirim langsung ke rekening rumah sakit," kata Reihana, Kamis.

Ia mengatakan, pengajuan klaim RS swasta kepada pemerintah pusat dilakukan secara online dan pembayaran langsung ditransfer ke rekening RS yang bersangkutan.

Ancam Kasi di Lampung Tengah Jadi Terdakwa, Majelis Hakim: Kok Fee Rp 6 Miliar Bisa Hilang?

Beberkan Aliran Dana Rp 20 Miliar, Kasi di Lampung Tengah Tarik Fee Proyek sejak 2017

"Tidak ada klaim yang masuk melalui pemda. Jadi pembayarannya langsung dari pusat ke rumah sakit yang bersangkutan," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Bayu / Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved