Curanmor di Lampung Tengah

Komplotan Curanmor Ini Pindah-pindah Indekos untuk Sembunyikan Motor

Mereka sempat menyewa kamar indekos di seputaran Rumbia, Seputih Surabaya, dan Seputih Banyak. Bahkan, mereka menyewa indekos untuk merencanakan aksi.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Pelaku curanmor bernama Candra dan Reja diperiksa di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (5/2/2021). 

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Edy Qorinas menyatakan, awalnya polisi menangkap Candra di Rumbia, Kamis (4/2/2021).

"Pertama, kami amankan Candra di kawasan Rumbia, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," terang AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (5/2/2021).

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mengejar Reja.

Ia ditangkap di kawasan Seputih Banyak, Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Edi Qorinas menyebutkan, keduanya kerap melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

"Terakhir kali, kedua pelaku ini mencuri sepeda motor di areal Masjid Al-Hidayah, Kecamatan Rukti Harjo, Kecamatan Rumbia, Senin (1/2/2021) lalu," ujarnya.

Selanjutnya Candra dan Reja digelandang ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved