Curanmor di Lampung Tengah
Komplotan Curanmor Ini Pindah-pindah Indekos untuk Sembunyikan Motor
Mereka sempat menyewa kamar indekos di seputaran Rumbia, Seputih Surabaya, dan Seputih Banyak. Bahkan, mereka menyewa indekos untuk merencanakan aksi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Edy Qorinas menyatakan, awalnya polisi menangkap Candra di Rumbia, Kamis (4/2/2021).
"Pertama, kami amankan Candra di kawasan Rumbia, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," terang AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (5/2/2021).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mengejar Reja.
Ia ditangkap di kawasan Seputih Banyak, Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.
Edi Qorinas menyebutkan, keduanya kerap melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Terakhir kali, kedua pelaku ini mencuri sepeda motor di areal Masjid Al-Hidayah, Kecamatan Rukti Harjo, Kecamatan Rumbia, Senin (1/2/2021) lalu," ujarnya.
Selanjutnya Candra dan Reja digelandang ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )