Pemerasan Kades di Lampung Timur
Manfaatkan Temuan Pembayaran Sertifikat PTSL, 4 Terdakwa Peras Kepala Desa di Lampung Timur
Pada dakwaanya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan perbuatan keempat terdakwa bermula bulan Maret 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Siti Insirah menyampaikan sebelum memutuskan pidana terhadap keempatnya ada dua pertimbangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya, Senin (8/2/2021).
Selain itu, Kata Siti Insirah, hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan selama di dalam persidangan.
"Para terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan Tulang punggung keluarga," tandasnya.
Sebelum memutuskan Majlis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, mereka dengan sengaja memperkaya diri sendiri dan tidak mendukung Program pemeritah tentang pemberantasan korupsi dan Nepotisme sedangkan yg meringan kan mereka belum pernah dihukum serta berlaku sopan selama persidangan.
Divonis 2 Tahun
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar empat orang terdakwa perkara pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Lampung Timur dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Keempatnya yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur selaku PNS Inspektorat, Himawan Santosa warga Metro Timur Metro selaku PNS Inspektorat.
Lalu Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.
Majelis Hakim Pangadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun," seru Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (8/2/2021).
Selain hukuman penjara, Siti Insirah juga mengganjar hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," imbuh Siti Insirah.
• Cerita Pengusaha Kue Keranjang di Bandar Lampung Terimbas Covid-19
• Kecamatan Sukarame Sumbang Terbanyak Kasus Kematian Covid-19 di Bandar Lampung
Perlu diketahui, keempat terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Lampung saat memeras Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban Lampung Timur.
( Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa )