Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

Pembunuhan Bayi Sembilan Bulan di Bandar Lampung Dilakukan Secara Sadis

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku MA terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, terbilang cukup sadis.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Barang bukti yang diamankan dari pelaku pembunuhan bayi sembilan bulan di Bandar Lampung dihadirkan saat ekspos perkara di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021). Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku MA terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, terbilang cukup sadis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku MA terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, terbilang cukup sadis.

Kepolisian menetapkan AO (35) dan MA (43) sebagai tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Polisi mengungkapkan cara pelaku menghabisi nyawa bayi berusia sembilan bulan tersebut.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, MA sengaja menghilangkan nyawa anak selingkuhannya dengan cara mencekoki air ramuan.

Polisi Selidiki Kasus Kematian Bayi yang Diduga Dibunuh Ibu Kandung

Misteri Bayi Tak Bernyawa Dititipkan ke Rumah Nenek, sang Ibu Tak Kunjung Pulang

Menurut Hari, air ramuan tersebut dijejali ke dalam mulut korban.

Reaksi dari air ramuan tersebut yang akhirnya menyebabkan bayi sembilan bulan tewas.

"Korban dijejali air ramuan, pada percobaan pertama korban masih hidup, begitu juga pada percobaan kedua."

"Ketiga kalinya, pelaku memaksa bayi menenggak air ramuan yang dicampur," kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka MA, lanjut Hari, upaya tersebut dilakukan tanpa tindak kekerasan terhadap korban.

Hanya saja, terus Hari, pelaku pembunuhan mengakui, saat mencekoki bayi sembilan bulan tersebut pakai air ramuan, dilakukan terapi agar air cepat masuk ke tubuh korban.

Target Penerimaan PBB-P2 Bandar Lampung Tahun 2021 Turun Jadi Rp 171 Miliar

Pemkot Bandar Lampung Kembali Gratiskan PBB dengan Tagihan Rp 0 hingga Rp 150 Ribu

"Tidak ada kekerasan, hanya memberikan tekanan," ucap Kompol Hari Budianto.

Takut Ketahuan Keluarga

Kepolisian menetapkan AO (35) dan MA (43) sebagai tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Bayi malang tersebut tewas di tangan selingkuhan ibu kandungnya yang juga menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.

MA nekat melakukan pembunuhan terhadap bayi sembilan bulan tersebut karena takut hubungan terlarang dengan ibu korban diketahui oleh keluarga dan warga sekitar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved