Kasus Suap Lampung Tengah

Ada Permintaan dari DPRD Lampung Tengah, Taufik Kumpulkan Fee dari Rekanan

Taufik Rahman mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah diminta untuk penuhi permintaan anggota DPRD.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara Mustafa, Taufik Rahman (paling kanan) memberi keterangan. Ada Permintaan dari DPRD Lampung Tengah, Taufik Kumpulkan Fee dari Rekanan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kenal dengan Mustafa eks Bupati Lampung Tengah dari sejak kuliah, Taufik Rahman mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah diminta untuk penuhi permintaan anggota DPRD.

Hal ini diungkapkan oleh Taufik Rahman dalam persidangan suap dan gratifikasi atas terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/2/2021).

"Saya baru menjabat jadi Kepala Dinas Bina Marga sejak bulan Oktober 2017, pak Mustafa itu adik tingkat kuliah, sudah kenal sejak kuliah, jadi saya angkatan 91 pak mustafa angkatan 95," ungkapnya.

Seteleh menjabat, Taufik mengatakan jika Pemkab Lanpung Tengah berencana meminjam uang ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Hadirkan 4 Saksi

Sony Adiwijaya Mengaku Diperintah Mustafa Cari Biaya untuk Ikut Pilgub Lampung

"Prosesnya dimulai sekitar bulan Februari diajak Bapak (Mustafa) dengan pejabat Pemkab untuk pinjam ke SMI, kami melakukan rancangan anggaran dan kajian serta studi kelayakan, selang kegiatan diusulkan pembahasan dibawa ke PT SMI dan dibahas lagi disana lalu PT SMI siap membantu konsultam studi kelayakan hingga disetujui proyeknya," terangnya.

Namun di tengah perjalanan, Taufik mengatakan salah satu syarat pinjaman SMI ada yang kurang.

"Syarat pernyataan pinjaman dipotong, syarat tersebut dari PT SMI yang ditandatangi oleh Bupati dan anggota dpr cuman belum ada tandatangan kurang lengkap dari DPR," bebernya.

Taufik mengaku kurangnya tanda tangan tersebut lantaran adanya permintaan dari DPRD.

"Jadi saya sempat dipanggil, saya diminta oleh pak Mustafa untuk memenuhi permintaan ketua DPRD waktu itu ada permintaan secara bertahap," bebernya.

"Anda bilang ada permintaan dari ketua DPRD itu dari siapa?" sahut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Polisi Tangkap Rombongan Pemuda Naik Motor Bawa Celurit di Jalanan Bandar Lampung

Tempat Wisata Diimbau Bikin CHSE, Disparekraf Lampung: untuk Kenyamanan Pengunjung

"Yang menyampaikan itu Pak Mustafa, penyampaiannya waktu itu jadi ada permintaan dari DPRD seingat saya Rp 1 miliar," ujar Taufik.

"Saya ingatkan melalui BAP, saya dipanggil ke Gunung sugih, dia menyampaikan jika didatangi Natalis, dan disampaikan ada permintaan untuk tanda tangan soal pinjaman PT SMI Rp 5 miliar, benar?" tanya JPU Taufiq

"Benar saya diminta kumpulkan dari rekanan. Kemudian ada penyampaian lagi ada tambahan tiga miliar yang ditujukan kepada pimpinan partai Demokrat PDIP dan Gerinda," ujar Taufik.

JPU pun menanyakan terkait arahan Mustafa untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Ya cari dari rekanan, jadi ada beberapa rekanan yang disampaikan yakni pak Simon dan Awi (Budi Winarto)," jawab Taufik.

"Saya ingatkan di BAP, masih di bulan November 2017 saya bertemu pak Mustafa di Kedaton, Pak Mustafa meminta merealisasikan permintaan DPRD kalau bisa mengambil dari rekanan yang akan mengerjakan paket dari pembiayaan SMI termasuk refrensi nama rekanan Awi dan simon, kemudian saya menghubungi menawarkan paket proyek SMI, apa yang anda lakukan?" tanya JPU.

"Benar saya langsung hubungi Awi dan Simon," jawab Taufik.

Taufik pun mengaku dalam pengumpulan komitmen fee ia memerintahkan anak buahnya.

"Saya minta anak buah saya, Ncus, Aan, andre, indra, Andi, Supranowo itu juga ikut membantu Mengumpulkannya mulai 2017," tandas Taufik.

Hadirkan 4 Saksi

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (11/2/2021).

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni Andi Kadarisman PNS Bina Marga Lampung Tengah, Aan Rianto Kasubdit Badan Penanggulangan BPBD Lampung Tengah.

Kemudian Heri Saputra PNS Bina Marga Lampung Tengah dan Taufik Rahman Mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini menghadirkan empat orang saksi.

"Hari ini empat orang saksi dari unsur ASN Lampung Tengah," ujarnya.

Tak hanya empat orang saksi, Taufiq mengatakan juga menghadirkan lagi salah satu saksi yang sempat diperiksa pada sidang sebelumnya.

KPU Catat 18.225 Pemilih Baru, DPB 15 Kabupaten/Kota per Januari 5.972.338 Orang

Pemprov Lampung Larang ASN Keluar Daerah Selama Libur Panjang Imlek 2021

"Rusmaladi kami hadirkan lagi," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved