Bandar Lampung
Tempat Wisata Diimbau Bikin CHSE, Disparekraf Lampung: untuk Kenyamanan Pengunjung
Berdasarkan catatan ada ratusan pelaku pariwisata di Lampung yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat protokol kesehatan atau CHSE.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Disparekraf meminta kepada pelaku usaha pariwisata untuk mengurus CHSE (Cleanliness, Health, and Environmental Sustainability).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisparekraf Lampung Edarwan saat ditemui awak media, Rabu (10/2) di Balai Keratun.
Menurutnya, jika pelaku pariwisata telah memiliki sertifikat CHSE, maka akan meningkatkan eksistensi.
"Kemudian bisa mengundang daya tarik wisatawan di tengah pandemi Covid-19," kata Kadisparekraf Edarwan.
• Pemandian Alami WTC di Taman Baru, Lampung Selatan Mulai Ramai Dikunjungi Pemburu Tempat Wisata
• Fasilitas Kampoeng Vietnam, Wisata Terbaru di Bandar Lampung
Berdasarkan catatan ada ratusan pelaku pariwisata di Lampung yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat protokol kesehatan atau CHSE.
Pihaknya sudah mendata tempat wisata di Lampung untuk dilakukan survei, namun yang baru lapor sudah mendapatkan sertifikat CHSE dari Kemenparekraf baru Slanik Waterpark.
Mungkin yang lain juga sudah banyak yang mendapatkan sertifikat CHSE, tetapi belum melapor ke Disparekraf Lampung.
"Kalau ada tempat pariwisata yang belum mendapatkan CHSE, maka harus melakukan perbaikan agar memenuhi komponen. Tempat pariwisata itu akan disurvei oleh tim dan jika memenuhi syarat maka akan mendapatkan sertifikat," sebut Edarwan.
"Bagi yang belum akan diberitahukan kekurangannya untuk kemudian dilakukan perbaikan sampai mendapatkan CHSE," tambahnya.
Edarwan mengaku, di tengah pandemi Covid-19 persaingan pelaku pariwisata dibuktikan dengan sertifikat CHSE tersebut.
• Pemprov Lampung Larang ASN Keluar Daerah Selama Libur Panjang Imlek 2021
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 11 Februari 2021, Siang hingga Malam Berpotensi Hujan
Jika pelaku pariwisata telah memiliki sertifikat, maka para pengunjung akan merasa lebih aman dan nyaman saat berwisata.
Sertifikat itu akan membangun keinginan masyarakat untuk berkunjung dan membuktikan bahwa di tempat wisata tersebut aman.
Cara Daftar CHSE
- mendaftar di laman Kemenparekraf chse.kemenparekraf.go.id dan mengisi formulir identitas usaha
- setelah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri
- dilakukan proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi