Kasus Suap Lampung Tengah

Sidang Gratifikasi Lampung Tengah Sampai Malam, Jaksa KPK Cecar Taufik Rahman

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut sidang lebih fokus mencecar keterangan mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (paling kiri) dimintai keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa berakhir larut malam, Kamis (11/2/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut sidang lebih fokus mencecar keterangan mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengakui, meski saksi yang dihadirkan hanya empat orang, sidang tersebut berlangsung sampai larut malam.

"Ya (kemarin) dilanjutkan lagi sampai malam," ujarnya, Jumat (12/2/2021).

Kadis Bina Marga Beberkan Aliran Dana Suap Rp 10 Miliar ke Anggota DPRD Lampung Tengah

Sempat Kebingungan Cari Tambah untuk DPRD Lampung Tengah, Taufik Dapat Bantuan dari Rekanan

Taufiq pun tak menampik jika jalannya sidang lebih menekankan terhadap keterangan Taufik Rahman karena dianggap saksi yang penting dalam aliran suap dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan ini kan berhubungan langsung dengan Mustafa, jadi mengetahui semuanya. Terkait mengenai penerimaan dan pengeluaran baik itu dilakukan oleh dia dan orang-orangnya, termasuk di lingkup orang dekat Mustafa," bebernya.

Bahkan, kata JPU, saksi Taufik bisa menerangkan adanya laporan keluar masuk uang suap dan gratifikasi enam kali dalam sehari.

"Itu pun laporannya secara detail siapa rekanan yang menerima dan menyetor,  Ataupun pengeluaran secara detil sudah dijelaskan, termasuk peran dari Aan, kemudian Andri Kadarisman dan Heri, juga dalam menyalurkan aliran suap," terang JPU.

Disinggung dengan keterangan saksi lainnya, JPU menjelaskan saksi Aan Rianto selaku Kasubdit Badan Penanggulangan BPBD Lampung Tengah dimintai keterangan terkait penerimaan uang dari mereka juga ada pengurusan DAK di tahun 2017 dan 2018 serta pemberian kepada pihak DPRD Lamteng.

"Saksi Heri juga bisa menerangkan terkait dengan ijon proyek pinjaman Rp 300 juta. Tetapi secara detail tetap saksi Taufik Rahman yang penerimaan yang mereka dapatkan itu sekitar Rp 52 miliar sekian," tegasnya.

Ditanya keterangan Taufik terkait aliran ke uang partai politik, JPU Taufiq menegaskan jika nantinya akan ada saksi lagi yang akan dipanggil untuk mengklarifikasi keterangan tersebut.

"Pada waktunya akan memanggil saksi itu, baik saksi yang menerima uang dan menyerahkan ataupun menerima akan kami hadirkan," ujarnya.

"Kami akan membuat jadwalnya, tinggal nanti, belum bisa kami terangkan saat ini," imbuhnya.

Disinggung saksi yang dipanggil tersebut, apakah termasuk ketua DPP Partai Hanura dan Ketua DPW PKB saat itu, Taufiq tak membantahnya.

"Kalau untuk Nunik (Chusnunia Chalim) sudah kami jadwalkan waktunya. Tapi belum bisa kami sampaikan. Yang jelas sudah dijadwalkan," jawabnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved