Bandar Lampung
146 Posko Covid-19 Tersebar di Bandar Lampung untuk Awasi Pelaksanaan 5 M
Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menghadirkan 146 posko Covid-19. Posko akan tersebar di kecamatan dan kelurahan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menghadirkan 146 posko Covid-19.
Posko akan tersebar di kecamatan dan kelurahan.
Kehadiran posko untuk mengawasi pelaksanaan 5 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Pemkot Bakal Perbanyak Posko Siaga Covid-19 di Bandar Lampung
Baca juga: Kasus Covid-19 di Metro Bertambah 4, Ada Pelajar SMP
Menurutnya, 146 posko itu terdiri 20 posko Covid kecamatan dan 126 posko Covid kelurahan.
Posko akan dijaga pengurus lingkungan dan personel Linmas.
"Posko-posko ini diharap mampu mengontrol aktivitas 5 M masyarakat hingga tingkat kelurahan. Saya harap masyarakat terus bersabar dan berupaya agar Bandar Lampung bisa masuk ke zona hijau. Kalau sudah zona hijau semuanya bebas beraktivitas lagi," kata wali kota.
Ia menegaskan, petugas tidak hanya berdiam diri di posko saja, tapi juga turun ke masyarakat memberi edukasi penerapan 5 M.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, kehadiran posko Covid-19 di masing-masing kelurahan itu merupakan adopsi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sementara untuk pembentukan struktural Satgas Penanganan Covid-19 di lingkup kelurahan itu sendiri sudah ada sejak 2020 lalu," terang dia.
Baca juga: KPK Akan Panggil Penerima Duit, Suap Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Mengalir ke Mana-mana
Baca juga: Perayaan Imlek 2021 di Tengah Pandemi Covid di Bandar Lampung, Rusli-Sofyan Sapa Kerabat via Zoom
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, untuk pelaksanaan tracing akan tetap dilakukan oleh tim survelians.
Artinya, pelaksanaan 3T, yakni tracing, testing dan treatment tetap dilakukan oleh petugas kesehatan.
"Masyarakat umum tidak dianjurkan untuk melaksanakan dan menelusuri proses medis terkait Covid-19. Tugas tracing tetap dilaksanakan tim survelians," kata dia.
Personel tim di posko Covid hanya mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.
Kehadiran posko ini juga bisa membantu satgas memantau peserta isolasi mandiri agar tetap disiplin menjalani proses penyembuhan.