Mesuji
DPO Pelaku Curas di 5 TKP di Mesuji Berhasil Diringkus
Menurut Kasatreskrim IPTU Riki Nopriansyah, pelaku Hasan (31) telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan di lima tempat kejadian perkara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Buron pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, salah satunya pembunuhan sopir pengangkut ayam potong berhasil ditangkap.
Oleh Tekab 308 anti bandit Reskrim Polres Mesuji pada Jumat, (13/2/2021) malam.
Menurut Kasatreskrim IPTU Riki Nopriansyah, pelaku Hasan (31) telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama berdasarkan catatan kriminal pelaku di LP/ 384 -B / XII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / 27 Desember 2020.
Curas truk ayam potong di Jalan Poros Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Korban bernama Anggi mengalami kerugian Rp 44 juta.
Lalu, LP/10-B/I/2021/PLD LPG/RES MSJ/SEK TANJUNG RAYA,/11 Januari 2021.
Curas uang tunai di Jalan Desa Mekarjaya, Kecamatan Raya, Kabupaten Mesuji. Korban Maryono mengalami kerugian Rp 16 juta.
Selanjutnya, LP/ 21-B / I / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / SEK RAYA/15 Januari 2021.
Curas Mobil Box Wings Food di Jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. korban Nur Rohman mengalami kerugian Rp 2.100.000.
curas
DPO Curas
DPO pelaku curas
Iptu Riki Nopriansyah
DPO pelaku curas diringkus
Polres Mesuji
berita Mesuji terbaru
berita Mesuji Hari Ini
Tribunlampung.co.id
167 Akseptor di Mesuji Ikut Penyuluhan dan Pelayanan KB |
![]() |
---|
167 Akseptor Wanita Ikut Pelayanan KB Gratis Metode Kontrasepsi Jangka Panjang |
![]() |
---|
Larang ASN Mesuji Pakai Gas Subsidi, Bupati Saply Imbau Pakai Elpiji 5,5 Kg |
![]() |
---|
78 Persen Penerima PKH di Mesuji Sudah Divalidasi |
![]() |
---|
Disporapar Mesuji Pastikan Pemilihan Muli Mekhanai Mesuji 2021 Tidak Digelar |
![]() |
---|