Penangkapan Pelaku Begal di Mesuji
Pelaku Begal yang Ditangkap di Mesuji Sudah Lakukan Kejahatan di 9 TKP
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengungkapkan, pelaku begal inisial Hn (31) sudah melakukan kejahatan di sembilan TKP.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Noval Andriansyah
Lumpuhkan Pelaku Begal
Tim Tekab 308 antibandit Reskrim Polres Mesuji terpaksa melumpuhkan pelaku begal inisial Hn (31), saat dilakukan penangkapan.
Warga Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji itu, mendapat hadiah timah panas dari polisi lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.
"Kami terpaksa lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berupaya melarikan diri," kata Kasatreskrim Iptu Riki Nopriansyah, Sabtu (13/2/2021).
Menurut Riki, pelaku begal tersebut melakukan aksinya terhadap seorang wanita di Jalan Poros, Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Korban bernama Marsiem mengalami kerugian satu kalung emas seberat 33,4 gram yang ditafsir senilai Rp 27 juta.
Sebelumnya diberitakan, Tim Tekab 308 antibandit Reskrim Polres Mesuji menangkap pelaku begal di Mesuji.
Penangkapan terjadi setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat (12/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengungkapkan, pelaku begal tersebut ditangkap di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
"Pelaku berada di rumah di desa tersebut," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Sabtu (13/2/2021).
Penangkapan terhadap pelaku begal di Mesuji tersebut terjadi sekira pukul 17.00 WIB.
Riki mengatakan, pelaku begal yang ditangkap itu berinisial Hn (31).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan bersama empat butir amunisi aktif dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Saat ini, pelaku begal tersebut sudah diamankan di Mapolresta Mesuji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Begal di Mesuji Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi Karena Coba-coba Kabur
Baca juga: Ketua DPRD Mesuji Suntik Vaksin Covid-19 Kedua, Alhamdulillah Nanti Tidak Tes Swab Terus
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )