Penangkapan Pelaku Begal di Mesuji
Pelaku Begal yang Ditangkap di Mesuji Sudah Lakukan Kejahatan di 9 TKP
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengungkapkan, pelaku begal inisial Hn (31) sudah melakukan kejahatan di sembilan TKP.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pelaku begal di Mesuji yang ditangkap jajaran Polres Mesuji tak hanya mencuri kalung emas tetapi juga melakukan pembunuhan sopir truk ayam potong.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengungkapkan, pelaku begal inisial Hn (31) sudah melakukan kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).
Bahkan, sembilan TKP tersebut satu di antaranya berada di luar Lampung yakni Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku inisial Hn selain di Mesuji juga melakukan kejahatan di luar daerah."
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Begal di Mesuji Ditangkap Polisi saat Berada di Rumah
Baca juga: DPO Pelaku Curas di 5 TKP di Mesuji Berhasil Diringkus
"Pelaku juga telah mengakui melakukan kejahatan di Kabupaten Oki," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Sabtu (13/2/2021).
Menurutnya, pelaku adalah pemain lama sudah sejak 2013 sampai 2021 merupakan residivis.
Lebih lanjut, kata Riki, jajarannya saat ini sedang memburu satu pelaku lagi yang masih buron.
"Satu pelaku lagi masih dalam tahap pengembangan dan pengejaran Tekab 308 Polres Mesuji," ungkap Iptu Riki Nopriansyah.
Barang Bukti
Sejumlah barang bukti ikut diamankan dari penangkapan terhadap pelaku begal inisial Hn (31) di Mesuji.
Baca juga: BREAKING NEWS Baru Kuras Kolam Ikan, Warga Metro Kaget Ada Bocah Tewas Tenggelam
Baca juga: BREAKING NEWS Truk Ekspedisi Ludes Terbakar di Pelabuhan Bakauheni
Tim Tekab 308 antibandit Reskrim Polres Mesuji menangkap pelaku begal di Mesuji, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat (12/2/2021).
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pihaknya tak hanya mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 5.56.
Menurut Riki, pihaknya juga mengamankan satu lembar surat pehiasan, satu buah kalung emas, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Kemudian, satu lembar sarung tangan kain warna hitam dan satu lembar masker warna merah.
"Pelaku sudah kami amankan, dan juga kendaraan milik korban saat melakukan kejahatan," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Sabtu (13/2/2021).