Berita Nasional

Viral Video TikTok Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Berikut Penjelasan BI

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan adanya uang kertas pecahan Rp 100.000 bergambar Ir Soekarno dan Muhammad Hatta.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TikTok @japrifajri
Ilustrasi. Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan adanya uang kertas pecahan Rp 100.000 bergambar Ir Soekarno dan Muhammad Hatta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan adanya uang kertas pecahan Rp 100.000 bergambar Ir Soekarno dan Muhammad Hatta pada Sabtu (13/2/2021).

Adapun video itu diunggah oleh akun platform video musik.

"Uangnya ga dipotong dong," tulis Fajri dalam video.

Tak hanya itu, dalam video juga disebutkan bahwa uang kertas itu terdiri dari 1 lembar besar yang memuat 4 uang pecahan Rp 100.000 dengan ukuran normal yang tidak dipotong atau disebut sebagai uang bersambung.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil Soal Video Viral Bongkar Chip e-KTP yang Disebut Bisa Lacak Lokasi

Baca juga: Viral Janda Muda Melahirkan Tanpa Merasa Hamil 9 Bulan, Dokter Beri Penjelasan

Hingga Minggu (14/2/2021) pagi, video tersebut telah disukai sebanyak lebih 159 ribu kali oleh pengguna TikTok lainnya.

Lantas, apa itu uang bersambung dan bagaimana cara mendapatkannya?

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia ( BI) Erwin Haryono mengatakan, uang rupiah yang terdapat dalam video viral merupakan uang rupiah kertas bersambung (uncut notes) Rp 100.000 Tahun Edaran 2016 isi 4 lembar per bilyet.

Saksikan viral video tiktok uang pecahan rp 100.000 tidak dipotong selengkapnya di bawah ini

Uang tersebut, imbuhnya betul dikeluarkan oleh pihak BI.

"Uncut notes Rp100.000 TE 2016 isi 4 lembar tersebut dikeluarkan Bank Indonesia pada tanggal 19 Desember 2016 bersamaan dengan pengeluaran 11 pecahan uang rupiah kertas dan logam TE 2016," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Pria yang Tolak Bayar Paket COD Ancam Laporkan Kurir ke Polisi

Baca juga: Sebelum Mayatnya Ditemukan, Rohmansah Sempat Digerebek Bareng Istri Orang

Ketentuan PBI

Adapun ketentuan mengenai pengeluaran uncut notes Rp100.000 TE 2016 terdapat dalam PBI No. 18/34/PBI/2016.

Selain uncut notes Rp100.000 TE 2016, Bank Indonesia juga mengeluarkan uncut notes untuk pecahan lainnya (Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000).

Uncut notes untuk setiap pecahan terdiri dari 2 jenis yaitu isi 2 lembar dan isi 4 lembar.

Namun, untuk peredarannya hanya dicetak dalam jumlah terbatas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved