Berita Nasional

Viral Video TikTok Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Berikut Penjelasan BI

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan adanya uang kertas pecahan Rp 100.000 bergambar Ir Soekarno dan Muhammad Hatta.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TikTok @japrifajri
Ilustrasi. Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan adanya uang kertas pecahan Rp 100.000 bergambar Ir Soekarno dan Muhammad Hatta. 

"Uncut notes dicetak dan dikeluarkan secara terbatas oleh Bank Indonesia," kata Erwin.

"Sebagai contoh uncut notes Rp 100.000 TE 2016 hanya dicetak sebanyak masing-masing 5.000 set untuk isi 2 lembar dan 4 lembar," lanjut dia.

Erwin menambahkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan uncut notes TE 2016 dapat memperolehnya di seluruh kantor Bank Indonesia.

Tata cara dan harga untuk memperoleh uncut notes TE 2016 dapat disimak sebagai berikut:

Harga uang rupiah khusus (URK) Tahun Emisi 2016

Dilansir dari Kompas.com (7/9/2017), untuk dapat memperoleh URK, masyarakat dapat langsung datang ke loket kas Kantor BI di seluruh Indonesia.

Pembelian tidak dapat diwakilkan dan wajib membawa KTP asli yang bersangkutan.

Diketahui, pembelian hanya dapat dilakukan 1 kali untuk setiap pemilik KTP. Masyarakat hanya dapat memilih 1 set URK tahun emisi 2016.

"Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip 'pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu' atau first come, first served berdasarkan sistem antrian, selama persediaan masih ada," ujar BI.

Transaksi pun hanya dapat dilakukan secara tunai.

Adapun harga untuk URK tahun emisi 2016 ini adalah sebagai berikut, setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn).

1. Pecahan Rp 100.000, isi 2 lembar Rp 585.000, isi 4 lembar Rp 1.115.000.

2. Pecahan Rp 50.000, isi 2 lembar Rp 375.000, isi 4 lembar Rp 695.000.

3. Pecahan Rp 20.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 399.000.

4. Pecahan Rp 10.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 315.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved