Pilkada Bandar Lampung 2020
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Lampung Tunggu Pemberitahuan DKPP
Bawaslu Provinsi Lampung masih menunggu pemberitahuan resmi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung masih menunggu pemberitahuan resmi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diketahui, para komisioner Bawaslu Lampung menjadi teradu di DKPP dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana laporan yang teregistrasi dalam perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2021.
"Ya, nanti kita tunggu pemberitahuan dari DKPP terkait pokok aduannya. Karena kami belum dapat informasi kapan sidang akan dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah Senin (15/2/2021).
Jika pemberitahuan resmi telah sampai dari DKPP, Bawaslu Lampung akan mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pemeriksaan.
"Jadi kami akan menyiapkan jawaban sesuai dengan pokok aduan. Intinya kita siap dan menunggu pemberitahuan resmi dari DKPP terkait materi laporan dan jadwal sidang," kata Fatikhatul Khoiriyah.
Sebelumnya, DKPP meregistrasi permohonan yang dilayangkan oleh Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Provinsi Lampung pada 2 Februari 2021 yang tertuang dalam Surat bernomor 49-P/L-DKPP/I/2021.
Bawaslu dituding melanggar kode etik penyelenggara pemilu, atas putusannya yang memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah Kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Dengan diregistrasinya perkara tersebut, ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggotanya, Iskardo P Panggar, Ade Asyari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri dan Karno Ahmad Satarya akan menjalani pemeriksaan oleh DKPP dalam waktu dekat.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )
Pilkada Bandar Lampung 2020
politik lampung
Kode Etik
pelanggaran kode etik
Bawaslu Lampung
DKPP
Fatikhatul Khoiriyah
berita Bandar Lampung terbaru
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslon Terpilih Tunggu Putusan Dismisal MK |
![]() |
---|
KPU Bandar Lampung Tunggu Akte Pencabutan Perkara Konstitusi dari MK |
![]() |
---|
Kasus Diskualifikasi Paslon, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Akan Usul Penyempurnaan UU Pilkada |
![]() |
---|
Komisi II DPR RI Sentil Bawaslu Lampung Terkait Diskualifikasi Paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020 |
![]() |
---|
Eva Dwiana-Deddy Amarullah Akan Rangkul Semua Pihak demi Bandar Lampung yang Lebih baik |
![]() |
---|