BPTD Wilayah VI Lampung dan Bengkulu Tindak Truk Tronton Sepanjang 17 Meter

Satu unit truk bermuatan melebihi kapasitas ditindak jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung dan Bengkulu.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi BPTD Wilayah VI Lampung-Bengkulu
Jajaran BPTD Wilayah VI Lampung dan Bengkulu menindak kendaraan Over Dimension dan Over Loading alias ODOL, yakni satu unit truk tronton sepanjang 17 meter saat melintas. Padahal seharusnya, truk tronton tersebut hanya diperbolehkan mengangkut muatan sepanjang 12 meter. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu unit truk bermuatan melebihi kapasitas ditindak jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung dan Bengkulu.

Penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading  (ODOL) tersebut, dilakukan pada Selasa (16/2/2021).

Adapun kendaraan yang ditindak yakni truk tronton nopol B 9593 UT yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Lampung Selatan, Lampung

Kepala BPTD Wilayah VI Lampung dan Bengkulu, Sigit Mintarso mengatakan, truk tronton tersebut memiliki panjang 17 meter ketika melintas.

Baca juga: Serentak, Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan Tetapkan Paslonkada Terpilih Besok

Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Yutuber Minta KPU Bandar Lampung Hargai Proses Hukum

Padahal seharusnya, normalnya hanya sepanjang 12 meter.

Di sisi lain, Sigit mengungkapkan, penindakan terhadap kendaraan ODOL tersebut dalam rangka mendukung dan menyukseskan program pemerintah menuju Indonesia bebas ODOL alias Zero ODOL pada 1 Januari 2023.

"Kami terus mengutamakan keselamatan transportasi."

"Kali ini ada kendaraan yang melanggar, maka kami memrosesnya dan mengantarkan penegakan hukum kendaraan ODOL di Lampung sampai tahapan penuntutan (P21) di Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda Lampung Selatan dan menunggu proses persidangan," kata Sigit Mintarso, Selasa (16/2/2021).

Ia menceritakan, pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum yang dimulai tanggal 3-5 Desember 2020 kemarin, Tim Gakum BPTD yang didampingi unsur Satlantas Polres Lampung Selatan. 

Pada saat pelaksanaan operasi tersebut timnya berhasil menjaring kendaraan Truk Tronton yang disinyalir kendaraan tersebut telah di modifikasi / dirakit oleh pemiliknya sehingga ukuran dimensi melebihi ketentuan.

Baca juga: Pelantikan Paslonkada Terpilih, Plh Wali Kota Bandar Lampung Segera Gelar Pleno Bersama KPU

Baca juga: Besok, KPU Bandar Lampung Akan Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslonkada Terpilih

Setelah dilakukan penimbangan dan pengukuran dimensi serta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Lampung dinyatakan benar bahwa kendaraan tersebut melanggar ODOL.

"Pelanggaran terhadap truck tersebut dikenakan sanksi sesuai pasal 277 jo pasal 50 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Sigit Mintarso.

Ia mengatakan dasar hukum penanganan ODOL yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 277 menyebutkan setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24 Juta. 

Kemudian peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL.

Upaya penanganan kendaraan ODOL sudah dilakukan melalui sosialisasi, normalisasi, dan penegakan secara tegas yang dilakukan diberbagai tempat seperti di rest area, pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan UPPKB Way Urang. 

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved