Plh Kepala Daerah di Lampung

Pesan Herman HN Kepada Plh Wali Kota Bandar Lampung: Saya Ingin Pelayanan Semakin Baik

Wali Kota Bandar Lampung Periode 2016-2021 Herman HN berpesan agar setiap pelaksanaan urusan kepemerintahan dan layanan masyarakat bisa dikelola baik

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Wali Kota Bandar Lampung 2016-2021 Herman HN (kiri), Plh Wali Kota Bandar Lampung 2016-2021 Badri Tamam (kanan). Pesan Herman HN Kepada Plh Wali Kota Bandar Lampung: Saya Ingin Pelayanan Semakin Baik 

Dimana, kata dia, Pesawaran saat ini masih dalam zona oranye keadaan hati-hati dengan resiko sedang.

"Kita fokuskan untuk dikurangi salah satunya Corona dengan berkoordinasi dengan Forkompinda, " kata Kusuma Dewangsa seusai menerima surat tugas Plh dari Pemprov Lampung di Gedung Pusiban, Rabu (17/2/2021).

Selain itu, dia mengaku akan tetap menjaga stabilitas pelayanan publik.

Meski Plh, sebut dia, pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana harus dan mestinya.

"Semua harus tetap berjalan seperti biasa," ujar Kusuma Dewangsa. 

Dilarang Keluarkan Kebijakan Strategis

Masa Jabatan pelaksana harian (Plh) kepala daerah delapan Kabupaten/Kota akan berjalan sampai terbitnya surat pelantikan kepala daerah terpilih.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) sesuai menyerahkan surat tugas Plh di Gedung Pusiban, (17/2/2021).

"Masa tugas Plh sampai dengan dilantiknya Bupati/Wali Kota terpilih atau ditunjuk PJ untuk daerah yang masih bersengketa," ujar Nunik.

Nunik melanjutkan, selama menjalankan masa tugas, seluruh Plh dilarang mengambil kebijakan strategis yang memiliki nilai hukum.

Apalagi, kata dia, sampai mengambil kebijakan yang memiliki dampak hukum.

"Pelaksana harian adalah untuk memimpin pelaksanaan roda pemerintah tapi tidak bersifat strategis. Plh tidak berwenang tidak boleh mengambil kebijakan strategis," kata Nunik.

Menurutnya, kebijakan strategis dimungkinkan jika dalam kondisi mendesak.

Namun demikan, ha tersebut juga harus melalui proses izin ke Kemendagri.

"Namun  jika mendesak bisa mengajukan izin kepada Kemendagri," kata Nunik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved