Kasus Penyiksaan Anak di Mesuji
Ayah yang Siksa Anak Kandung 20 Bulan di Mesuji Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Polisi menjerat pelaku A, ayah yang siksa anak kandung, di Mesuji dengan pasal tentang perlindungan anak.
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 72 juta," ucap Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: 97,58 Persen Warga Mesuji Sudah Lakukan Perekaman e-KTP
Baca juga: Pengendara Motor Diamankan Kedapatan Bawa Pistol dan Sajam saat Razia di Jalintim Mesuji
Dipantau 4 Personel TRC PPA
MT, anak 20 bulan, korban penyiksaan ayah kandung di Mesuji, mendapat penanganan dari Koordinator Daerah (Korda) Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.

Ketua Korda TRC PPA Mesuji Heri Purwanto mengatakan, setelah mendengarkan kronologisnya penganiayaan, TRC PPA Mesuji menugaskan empat personel untuk memantau korban MT.
"Untuk memastikan keamanan anak tersebut," ungkap Heri Purwanto, Kamis (18/2/2021).
Setelah bertemu korban, lanjut Heri, pihaknya berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
Baca juga: BREAKING NEWS Ayah Siksa Anak Kandung di Mesuji, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Baca juga: Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polisi Sita Puluhan Miras di Pasar Simpang Pematang Mesuji
Kemudian, terus Heri, TRC PPA Mesuji mengantar korban untuk dilakukan visum di RS Puri Husada.
Korban Alami Memar
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji mengakibatkan korban MT (20 bulan) mengalami memar di bagian punggung dan kaki sebelah kiri.
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengungkapkan, cara pelaku menganiaya korban terbilang tak manusiawi.
"Pelaku melakukan penyiksaan terhadap anaknya MT tak manusiawi," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji bersama sejumlah barang bukti.
Tak Diberi Sandi Facebook
Berbeda dengan pengakuan pelaku, ibu korban, MM (23) menyebut, suaminya menyiksa anak kandungnya lantaran tak diberikannya sandi akun Facebook miliknya.
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
"Menurut istri, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal kepada istrinya" ujar Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2020).
"Istrinya tidak diberikan sandi Facebooknya, jadi pelaku kesal," sambungnya.
Karena kekesalan tersebut, terus Riki, pelaku A mengirimkan foto via pesan Facebook kepada istrinya MM jika ia sedang menyiksa anak kandungnya MT yang berusia 20 bulan.
Setelah melihat foto tersebut, MM kemudian mengirimkan foto tersebut kepada anak tetangganya di Mesuji, inisial S.
Kemudian S, yang saat itu berada di Taiwan, mengirimkan foto penganiayaan tersebut kepada bapaknya di Mesuji, jika korban MT dianianya pelaku.
Atas berbuat tersebut, bapaknya S melaporkan pelaku A ke Polres Mesuji.
Dipicu Cemburu
Pelaku A (39), tega melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya lantaran dipicu rasa cemburu.
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah, mengungkapkan, pelaku melakukan hal tersebut karena dipicu rasa cemburu kepada sang istri yang bekerja di luar kota.
"Serta pelaku menuduh istrinya berselingkuh, sehingga pelaku menganiaya anaknya di rumahnya sendiri," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).
Saat ini, kata Riki, ibu korban sedang bekerja di Jakarta.
Untuk memberitahu tindakan kekerasan tersebut, terus Riki, pelaku mengirimkan foto aksi penyiksaan terhadap anaknya ke istrinya melalui chat media sosial.
Saat ditanya alasan pelaku melakukan penyiksaan, Riki menyebut, pelaku mau mengancam istrinya.
"Saya ini hanya menggertak istri saya pak, karena dia selingkuh, biar dia pulang ke rumah, gitu pak," ungkap pelaku A, melalui rekaman video interogasi penangkapan.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A (39) beralamat di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
"Diamankan karena perkara penganiayaan terhadap anak pada Minggu, 14 Februari 2021 pukul 13.22 WIB," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).
Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Riki menambahkan, jajarannya menangkap ayah siksa anak kandung berdasarkan laporan Hermanto (39) bersama saksi MM (23) dan Sujio (56), warga Desa Berasan Makmur.
Aksi penyiksaan ayah terhadap anak kandung itu diketahui setelah pelaku mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya yang bernama Maudatun.
Foto yang dikirimkan pelaku yakni saat ia melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya, inisial MT.
Baca juga: Satu dari Tiga Korban Pembunuhan Pelaku Curas di Mesuji Ternyata Anggota PSHT
Baca juga: Gasak Emas 33,4 Gram, Bandit Kasus Perampokan Asal Mesuji Timur Dibekuk
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )