Kasus Penyiksaan Anak di Mesuji
Kondisi Anak 20 Bulan yang Disiksa Ayah Kandung Dipantau 4 Personel TRC PPA Mesuji
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Noval Andriansyah
Sebelumnya diberitakan, peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A (39) beralamat di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
"Diamankan karena perkara penganiayaan terhadap anak pada Minggu, 14 Februari 2021 pukul 13.22 WIB," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).
Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Riki menambahkan, jajarannya menangkap ayah siksa anak kandung berdasarkan laporan Hermanto (39) bersama saksi MM (23) dan Sujio (56), warga Desa Berasan Makmur.
Aksi penyiksaan ayah terhadap anak kandung itu diketahui setelah pelaku mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya yang bernama Maudatun.
Foto yang dikirimkan pelaku yakni saat ia melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya, inisial MT.
Baca juga: Satu dari Tiga Korban Pembunuhan Pelaku Curas di Mesuji Ternyata Anggota PSHT
Baca juga: Gasak Emas 33,4 Gram, Bandit Kasus Perampokan Asal Mesuji Timur Dibekuk
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )