Kasus Pencurian di Lampung Tengah

Korban Pencurian Burung Kicau di Lampung Tengah Kaget Lihat Sangkar Jatuh

Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Barang bukti burung kicau jenis murai batu yang diamankan dari tangan para pelaku kini berada di Polsek Terbanggi Besar. Jajaran Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Korban Apri Maryon terkejut melihat beberapa sangkar burung kicau jenis murai batu di dalam penangkaran sudah terjatuh dan burungnya hilang.

Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Korban Apri mengetahui menjadi korban pencurian setelah ia hendak memandikan dan memberi makan burung pagi hari.

"Saya lihat kok ada sangkar yang jatuh dari cantolannya, sudah itu, burung-burung saya sudah tidak ada, dan dua sangkarnya hilang," kata korban Apri Maryon, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga: Alasan Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah, Ngaku Tak Punya Uang

Apri menambahkan, ketiga pelaku masuk ke penangkaran dengan cara merusak pintu di bagian belakang, serta merusak kunci.

Selain itu, para pelaku juga masuk ke dalam rumah dengan cara menaiki tembok, dan keluar melalui cara yang sama.

"Kalau kerugian dari hasil tujuh ekor burung murai batu, jutaan rupiah."

"Karena burung-burung itu memang saya pelihara untuk burung kicau," jelas korban Apri Maryon.

Tangkap Penadah

Tak hanya meringkus tiga orang pelaku pencurian burung kicau, polisi juga menangkap penadah hasil kejahatannya.

Baca juga: BREAKING NEWS DPRD Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Paslonkada Terpilih Bandar Lampung

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Suami di Tulangbawang Berondong Istri dengan Tembakan

Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan perkara, ketiganya mengaku telah menjual burung hasil curian kepada seseorang bernama Pepeng (30).

Pepeng ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (13/2/2021) di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, berkat pengakuan ketiga pelaku.

"Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, tujuh ekor burung curian itu telah dijual kepada Pepeng," jelas Kompol Sutana Yusuf, Kamis (18/2/2021).

Dilanjutkan Sutana, dari rumah Pepeng, polisi mengamankan empat ekor burung murai batu, dan dua sangkarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved