Aksi Pemerasan di Tanggamus

Pelaku Pemerasan Petugas PLN di Tanggamus Diduga Gunakan Uang untuk Beli Narkoba

Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus diduga memeras untuk membeli narkoba.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus diduga memeras untuk membeli narkoba. 

Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto membenarkan, jika pelaku selama ini dikenal sebagai preman.

"Dari penangkapan, kami mengamankan juga barang bukti sebilah pisau merek garpu warna coklat bergagang kayu," kata Inspektur Satu Heri Yulianto, Jumat.

Kemudian, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel lipat merek Samsung, dompet warna hitam berisi KTP tersangka, dan sepeda motor tanpa pelat.

Barang bukti yang diamankan polisi. Terjadi aksi pemerasan disertai pengancaman terhadap petugas PLN, pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Barang bukti yang diamankan polisi. Terjadi aksi pemerasan disertai pengancaman terhadap petugas PLN, pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Tanggamus. (Dokumentasi Polisi)

Saat ini tersangka ditahan berikut barang buktinya di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Minta Uang saat Korban Kerja

Pelaku pemerasan dan pengancaman petugas PLN di Tanggamus meminta uang saat korban sedang bekerja.

Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021)

Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat korban sedang melakukan pekerjaannya memasang kabel.

Heri menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaannya berupa pemasangan kabel PLN.

Saat itu, tersangka memaksa agar diberi uang dan mengancam. 

"Karena merasa takut dan terancam korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan merasa dirugikan," terang Inspektur Satu Heri Yulianto, Jumat (19/2/2021).

Menurut Heri, setelah mendapat uang dari korban, pelaku kemudian pergi.

"Setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi, dan korban melapor ke Polsek Semaka," ucap Inspektur Satu Heri Yulianto.

Heri menjelaskan, tindakan dan upaya penangkapan langsung dilakukan di hari yang sama.

Setelah korban melaporkan aksi pemerasan dan pengancaman tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mencari pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved