Aksi Pemerasan di Tanggamus
Pelaku Pemerasan Petugas PLN di Tanggamus Diduga Gunakan Uang untuk Beli Narkoba
Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus diduga memeras untuk membeli narkoba.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN.
Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto mengungkapkan, pelaku pemerasan tersebut bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas laporan Andar (43), petugas PLN, warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan jaringan listrik.
"Pemerasan disertai pengancaman dilakukan tersangka pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka," kata Inspektur Satu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat.
Anggota Polsek Semaka pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang saat itu tidak jauh dari lokasi pemerasan.
Terhadapnya dipersangkakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Sadar Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Tanggamus Bertambah 1 dari Talang Padang
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )