Pembunuhan di Tanggamus

Tersangka Duel Maut Berujung Kematian di Jalinbar Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Tanggamus menetapkan Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Tekab 308 Polres Tanggamus menggelar ekspose penangkapan tersangka kasus pembunuhan, Senin (22/2/2021). 

Ia hanya membela diri karena diperlakukan tidak pantas oleh korban, bahkan sampai dicekik.

"Waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf. Tetapi dia mencekik saya. Saya didorong hingga terjatuh. Di situlah saya khilaf," jelas Herli.

Tersangka mengaku mengenal korban.

Sebab, istri korban berasal dari kampung yang sama dengan tersangka.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Dia juga minta maaf kepada keluarga korban.

"Saya menyesal dan meminta maaf. Saya tidak ada niat membunuh. Padahal saya sudah niat pergi dari lokasi, tetapi dia masih mengadang saya," ujar Herli.

Berbekal Pistol dan Pisau

Duel maut terjadi di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/2/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya sama-sama membawa senjata dalam duel tersebut.

Korban Julyadi (33) membawa pistol.

Sedangkan tersangka Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) berbekal pisau.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora menjelaskan kronologi kejadian itu.

Peristiwa bermula saat korban melintas di jalan raya Kota Agung dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BE 1569 VT warna putih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved