Warga Way Jepara Ditangkap Polisi Gegara Bunga Aglonema
Kepolisian Polsek Pekalongan pria berinisial MW (32). Pelaku diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan bunga dengan jenis Aglonema.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Yogi Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kepolisian Polsek Pekalongan pria berinisial MW (32).
Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan bunga dengan jenis Aglonema.
Kapolsek Pekalongan, Iptu Rahadi pada Senin (22/2/2021) membeberkan modus penipuan tersebut.
"Tersangka MW (32) warga Kecamatan Way Jepara, melakukan aksi kejahatan dengan cara membeli bunga hias jenis Aglonema, senilai puluhan juta rupiah, tetapi hanya menitipkan uang muka (DP) Rp 800 ribu dan akan berjanji melunasi dengan cara transfer," ujar Rahadi.
Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis Aglonema pada korban Lia Fitriani (32).
Warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan proses penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa nota pembelian bunga hias, dan 6 bunga hias jenis Aglonema.
Diperkirakan, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 16 juta.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)