Bandar Lampung
Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini, Mulai Kapan?
Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Lampung akan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Lampung akan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini.
Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan rencana pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Satu di antaranya adalah berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan PT Jasa Raharja serta Bank Lampung.
"Hal teknis sudah kami bicarakan dan kami sekarang masih menunggu kebijakan dari kepolisian," kata Adi Erlansyah, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Sempat Dikira Tak Bernyawa, Remaja Perempuan Tergeletak di Pinggir Jalan Enggal Ternyata Mabuk Miras
Baca juga: Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dilantik Gubernur? Begini Kata Badri Tamam
Menurut mantan Pjs Bupati Lampung Tengah itu, blanko pemutihan pajak kendaraan harus dikeluarkan Korlantas Polri.
"Kami sedang mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan pelaksanaan pemutihan tersebut," sebut Adi Erlansyah.
Adi menargetkan, pada April 2021, pemutihan pajak kendaraan sudah bisa digelar.
"Kami juga harus menghitung berapa lama pelaksanaannya, serta potensi kendaraan yang mati pajak," jelas Adi Erlansyah.
Termasuk, sebut Adi, potensi persentase PAD yang bisa didapatkan dari pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Adapun potensi PAD dari pemutihan pajak kendaraan ini, dalam pembahasan bersama DPRD, ditargetkan mencapai Rp 1,064 triliun.
Baca juga: Pemprov Lampung Tunggu Juknis CPNS 2021
Baca juga: Mau Jual Rumah Kerabat, IRT di Bandar Lampung Malah Kehilangan Motor Nmax
"Jadi, rencananya mungkin akan digelar dua atau tiga bulan."
"Karena melihat dari data, cukup banyak (kendaraan) yang mati pajak, karena banyak yang tidak dilaporkan."
"Misalnya, apakah kendaraan itu sudah tidak beroperasi lagi."
"Atau kendaraan hilang hingga sudah beralih fungsi, dan lainnya," tutur Adi Erlansyah.
Mantan Inspektur Lampung tersebut berharap, pemutihan pajak kendaraan bisa memperbarui data kepemilikan yang ada.
Untuk mekanisme pemutihan pajak kendaraan, Adi mengaku, belum bisa memastikannya.
"Apakah dendanya dihapus dan pajak saja yang harus dibayarkan, ini yang masih dikaji."
"Kalau rencana awal, akan diberikan penghapusan satu tahun saja, jadi setelah itu mereka wajib membayar SPDKLLJ dan biaya admin STNK," jelas Adi Erlansyah.
Adi juga berharap, pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa meningkatkan masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak tepat waktu.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Ditlantas Polda Lampung Imbau Pengendara Berhati-hati saat Berkendara
Baca juga: Warga Enggal Kaget Temukan Wanita tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )