Berita Nasional
FAKTA Oknum Polisi Menembak Pegawai Kafe, 3 Orang Tewas di Tempat, 1 Anggota TNI
Seorang oknum polisi menembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). Tiga korban tewas dari penembakan oknum polisi tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seorang oknum polisi menembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.
Aksi penembakan oknum polisi berinisial CS tersebut ternyata dilakukan saat dalam kondisi mabuk.
Sempat cekcok dengan pegawai kafe, oknum polisi CS mengeluarkan pistol lalu melakukan penembakan.
Tiga orang meninggal dunia di tempat atas peristiwa oknum polisi menembak pegawai kafe tersebut.
Baca juga: Penembakan di Kafe Kawasan Cengkareng, Oknum Polisi Diduga Tewaskan 3 Orang
Baca juga: Jadi Korban Penembakan KKB Papua, Pratu Roy Vebrianto Diberondong Peluru saat Sedang Salat Subuh
Satu di antara tiga korban tewas merupakan anggota TNI.
Dirangkum dari Tribunnews.com, berikut fakta-fakta oknum polisi menembak pegawai kafe di Cengkareng:
1. Kronologi kejadian

Dilansir Tribunnews, Bripka CS mendatangi kafe di Cengkareng pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Saat itu, CS diketahui mengonsumsi minuman beralkohol saat berada di kafe.
Namun, saat akan membayar, CS cekcok dengan pegawai kafe dan ia merasa kesal, sehingga berujung aksi penembakan oknum polisi.
Baca juga: Suami Istri Tewas Mengenaskan, Terungkap Misteri Pembunuhan Berujung Bunuh Diri
Baca juga: Panik Dikejar Jambret, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan
"Pukul 02.00, tersangka CS itu memang datang ke TKP, yang merupakan kafe, dan melakukan kegiatan minum-minum."
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe memang sudah tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, menerangkan kronologi kejadian.
"Pada saat melakukan pembayaran, terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai daripada kafe itu," imbuhnya.
Di bawah pengaruh alkohol, CS yang merasa kesal kemudian mengeluarkan senjata api.
Ia menembaki empat orang yang ada di kafe tersebut, satu di antaranya adalah anggota TNI.
"Dengan kondisi mabuk, saudara CS mengeluarkan senjata api, lalu melakukan penembakan terhadap 4 orang pegawai tersebut," ungkap Yusri.
2. Kapolda Metro Jaya minta maaf

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, meminta maaf pada masyarakat terkait insiden penembakan di Cengkareng yang dilakukan oleh bawahannya, Bripka CS.
Ia juga mengucapkan belasungkawa pada korban penembakan.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD."
"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil, Kamis (25/2/2021), dilansir Kompas.com.
Ia pun berjanji akan memproses tersangka secara kode etik.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas dia.
Lebih lanjut, Fadil mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan Pangkostrad terkait kasus penembakan di Cengkareng.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota."
"Kedua, juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," katanya.
3. Kondisi korban

Masih mengutip Tribunnews, tiga orang tewas dalam insiden penembakan di Cengkareng.
Satu di antaranya adalah anggota TNI AD berinisial S dan dua lainnya pegawai kafe.
Sementara, satu korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.
"Tiga meninggal dunia di tempat. Satu sekarang masih dirawat di rumah sakit," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).
Ia mengatakan, jenazah korban yang berada di Rumah Sakit Kramat Jati sudah diambil keluarga.
"Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.
4. Pelaku jadi tersangka

Pelaku penembakan di Cengkareng yang merupakan oknum polisi, Bripka CS, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip Kompas.com, polisi telah menyita dua barang bukti yang terkait insiden penembakan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan tersangka (Bripka CS)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dalam siaran pers, Kamis (25/2/2021).
Ia pun menegaskan akan menindak tegas tersangka sesuai peraturan hukum yan berlaku.
"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, Kapolda Minta Maaf hingga Kondisi Korban
Baca juga: Pasutri Tewas Mengenaskan di Rumah: Istri Penuh Luka Tusukan, Suami Terjerat Tali
Baca juga: Sosok Residivis Asal Lampung yang Dicurigai sebagai Penculik Anak Dokter di Jawa Tengah
Itulah, fakta-fakta oknum polisi menembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) pagi.