Kasus Suap Lampung Selatan

Hermansyah Hamidi Nikmati Uang Rp 5 Miliar dari Uang Komitmen Fee Rp 54 Miliar

Kumpulkan uang komitmen fee sampai Rp 54 miliar, terdakwa Hermansyah Hamidi gunakan untuk kepentingan pribadinya sampai Rp 5 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang dalam perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua. Hermansyah Hamidi Nikmati Uang Rp 5 Miliar dari Uang Komitmen Fee Rp 54 Miliar. 

Selain itu, kata Taufiq, Hermansyah Hamidi juga mendapat arahan untuk meminta komitmen fee dari rekanan-rekanan tersebut sebesar 13,5 persen dari nilai proyek dan diserahkan melalui Agus Bhakti Nugroho.

"Atas arahan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi kemudian menghubungi terdakwa Syahroni untuk  mengumpulkan uang komitmen fee dari rekanan-rekanan yang sudah diploting," tuturnya.

JPU Taufiq membeberkan bahwa sebelum lelang pekerjaan terdakwa Syahroni berhasil mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp26.073.771.210 untuk proyek tahun anggaran 2016.

Adapun rincian uang fee tersebut bersumber dari dari bidang bina marga pagu Rp.135.580.000.000 dengan fee Rp.18.303.300.000.

Lalu bidang Cipta Karya nilai pagi Rp.  34.224.046.000 dengan komitmen fee yang terkumpul Rp. 4.622.946.210

Dan bidang pengairan Rp. 23.315.000.000 dengan fee yang terkumpul Rp. 3.147.525.000.

"Selain penerimaan (diluar pagu) tersebut, pada pertengahan tahun 2016, terdakwa Syahroni juga pernah menerima uang komitmen fee dari beberapa rekanan antara lain Beni, Firman KLD, Hartawan, Hasan IY, Mad Lela, Rusli Hendra dan Saiful Jaro yang berjumlah Rp 4 miliar," kata JPU.

"Uang tersebut selanjutnya oleh Terdakwa diserahkan kepada Hermansyah Hamidi, terdakwa juga menyerahkan uang (yang belum diketahui sumbernya) kepada Hermansyah Hamidi sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.

Selanjutnya pada tahun 2017, JPU Taufiq menerangkan jika terdapat 285 paket pekerjaan dengan nilai pagu sebesar Rp175.326.081.000 dengan komitmen fee yang terkumpul sebanyak Rp23.669.020.935.

"Dengan rincian dari Bidang Bina Marga jumlah kegiatan sebesar Rp 124.376.800.000 dan nilai setoran Rp 16.790.868.000, lalu bidang Cipta Karya nilai kegiatan Rp 21.300.000.000 dengan setoran Rp 2.875.500.000 dan bidang Pengairan sebesar Rp 29.649.281.000 denga nilai setoran Rp 4.002.652.935," tandasnya.

Adapun jika terhitung nilai fee yang terkumpul dari tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 54 miliar.

Kumpulkan Fee sampai Rp 54 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni telah mengumpulkan uang komitmen fee proyek hingga Rp 54 miliar untuk mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

JPU Taufiq mengungkapkan kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved