Kasus Suap Lampung Selatan
Hermansyah Hamidi Nikmati Uang Rp 5 Miliar dari Uang Komitmen Fee Rp 54 Miliar
Kumpulkan uang komitmen fee sampai Rp 54 miliar, terdakwa Hermansyah Hamidi gunakan untuk kepentingan pribadinya sampai Rp 5 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kumpulkan uang komitmen fee sampai Rp 54 miliar, terdakwa Hermansyah Hamidi gunakan untuk kepentingan pribadinya sampai Rp 5 miliar.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan Hermasyah Hamidi dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).
Taufiq menjelaskan kembali bahwa penerimaan uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan TA 2017 seluruhnya berjumlah Rp 49.742.792.145.
"Selain penerimaan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi juga menerima uang komitmen fee yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan yang seluruhnya berjumlah Rp 5.050.000.000 sekitar pertengahan tahun 2016," ujar Taufiq.
Baca juga: Rincian Uang Fee Rp 54 Miliar yang Dikumpulkan Hermansyah Hamidi-Syahroni Tahun 2016-2017
Baca juga: Hermansyah Hamidi-Syahroni Kumpulkan Fee sampai Rp 54 M Tahun 2016-2017 untuk Zainudin Hasan
Adapun uang Rp 5 miliar tersebut, kata Taufiq, bersumber dari Syahroni sebesar Rp 4 miliar, bersumber dari Desy Elmasari Rp 700 juta, dan bersumber dariAdi Supriyadi sebesar Rp 300 juta.
"Kemudian pada akhir tahun 2016 Terdakwa juga menerima uang terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang diserahkan oleh Syahroni sebesar Rp 50 juta," tegas Taufiq.
Taufiq mengatakan dari penerimaan tersebut terdakwa Hermansyah Hamidi telah menerima uang komitmen fee sebanyak Rp 54.792.792.145.
"Dan uang sebesar Rp 49.742.792.145 sudah diserahkan seluruhnya kepada Zainudin Hasan (Mantan Bupati Lampung Selatan) melalui Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni," beber Taufiq.
Sementara sisa uang komitmen fee tersebut, ujar Taufiq, sebesar Rp Rp 5.050.000.000 digunakan oleh terdakwa Hermansyah Hamidi.
"Sedangkan sebesar Rp 5.050.000.000 digunakan untuk kepentingan terdakwa," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS PN Tanjungkarang Gelar Sidang Perkara Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 25 Februari 2021, Berpotensi Hujan Ringan hingga Lebat
Rincian Fee 2016-2017
Uang komitmen fee Rp 54 miliar dikumpulkan dari tiga bidang di PUPR, berikut rincian hasil pengumpulan duet maut Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa terdakwa Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR mendapat arahan dari Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan untuk melakukan plotting rekanan yang akan menjadi pemenang lelang proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
"Selanjutnya terdakwa Hermansyah diberikan daftar pekerjaan tahun anggaran 2016 yang sudah diplotting sebanyak 299 paket kegiatan beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang dengan nilai pagu anggaran keseluruhan sebesar Rp194.333.721.000," ungkapnya dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).