Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Pemkab Pesawaran Serahkan pada Proses Hukum 3 Pejabat Desa Tersangka Korupsi Dana Desa

Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa mengatakan, bila pihaknya akan mengikuti proses perkaranya terlebih dahulu.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Pemkab Pesawaran Serahkan pada Proses Hukum 3 Pejabat Desa Tersangka Korupsi Dana Desa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penetapan tersangka tiga pejabat desa di Bumi Andan Jejama oleh Penyidik Tipikor Mapolres Pesawaran.

Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa mengatakan, bila pihaknya akan mengikuti proses perkaranya terlebih dahulu.

"Sementara ini kami serahkan terlebih dahulu pada proses hukum yang berlaku," ujar Kusuma, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kamis, 25 Februari 2021.

Ditambahkan Kusuma, pihaknya belum dapat melaksanakan proses lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Sebut Korupsi Dana Desa di Pesawaran Dimungkinkan Adanya Keterlibatan Tersangka Lain

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Desa di Pesawaran Terancam 20 Tahun Penjara

Sehingga masih menunggu.

"Belum bisa melaksanakan proses lebih lanjut menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang berlangsung. Baru kemudian mengambil langkah kedepan yang akan dilakukan," tukasnya.

Tersangka Lain

Tersangka perkara korupsi dana desa di Kabupaten Pesawaran dimungkinkan berkembang kepada tersangka lainnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, berkaitan keterlibatan tersangka lain masih dalam pendalaman.

"Adanya keterlibatan orang lain, mungkin saja," tukas Eko ketika diwawancarai secara doorstop di Mapolres Pesawaran, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca juga: Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Pejabat Desa di Pesawaran Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pesawaran terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersangka JI (38) dan SN (45) dijerat Pasal 2 atau Pasal  3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

JI dan SN diduga turut serta melaksanakan tindak pidana korupsi dengan tersangka sebelumnya, HB. 
Tersangka HB sendiri telah menjalani tahanan sebagaimana vonis pengadilan.

"Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Eko ketika diwawancarai secara door stop mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021 di Mapolres.

Belum Ditahan

Penyidik Tipikor Polres Pesawaran belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi Dana Desa (DD).

Tersangka berinisial S (45) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng.

Dua lagi merupakan tersangka terduga korupsi DD Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Yaitu, JI (38) dan SN (45).

"Belum, belum dilakukan penahanan," tutur Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama ketika diwawancarai door stop di Mapolres mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi dana desa (DD) di Bumi Andan Jejama.

Tiga tersangka ini ditetapkan dalam dua perkara berbeda.

Yakni korupsi DD Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan DD Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Penetapan tersangka korupsi itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021.

"Iya betul, sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," ujar Eko ketika diwawancarai secara door stop di Mapolres Pesawaran, Kamis siang.

Ketiga tersangka ini, berinisial S (45) dalam perkara dugaan korupsi DD Kresno Widodo TA 2019. 

S yang ketika itu menjabat sebagai kepala desa, disangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 400 juta. 

Kerugian tersebut atas DD Kresno Widodo waktu itu sebesar Rp 734 juta. 

Dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara korupsi DD Gedung Dalom.

Menurut Eko, korupsi DD Gedung Dalom ini dilakukan dalam kurun Tahun Anggaran 2017.

Perkara ini telah menyeret kepala desanya yang duduk waktu itu, HB.

HB telah menjalani hukuman dan sudah keluar dari hukuman yang sesuai dengan vonis pengadilan. 

Kali ini, yang ditetapkan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara dari tersangka sebelumnya, HB.

Tersangka yang ditetapkan kali ini, JI (38) dalam perkara DD TA 2017 waktu itu menjabat sebagai kepala Urusan Pembangunan Desa Gedung Dalom. 

Pada 2020 kemarin, JI telah terpilih dan diangkat sebagai kepala desa Gedung Dalom.

Baca juga: 950 Wisatawan di Pantai Pesawaran Kena Operasi Yustisi, Diberi Sanksi Push Up dan Hormat

Baca juga: 2 Pemuda Pesawaran Kedapatan Bawa 6 Paket Sabu saat Digeledah di Depan Rumah Ibadah

Tersangka satunya, berinisial SN (45) yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Desa Gedung Dalom.

Dalam perkara korupsi Desa Gedung Dalom ini para tersangka dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 202 juta.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved