Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Polisi Sebut Korupsi Dana Desa di Pesawaran Dimungkinkan Adanya Keterlibatan Tersangka Lain

Tersangka perkara korupsi dana desa di Kabupaten Pesawaran dimungkinkan berkembang kepada tersangka lainnya.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Polisi Sebut Korupsi Dana Desa di Pesawaran Dimungkinkan Adanya Keterlibatan Tersangka Lain 

Dua lagi merupakan tersangka terduga korupsi DD Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Yaitu, JI (38) dan SN (45).

"Belum, belum dilakukan penahanan," tutur Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama ketika diwawancarai door stop di Mapolres mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi dana desa (DD) di Bumi Andan Jejama.

Tiga tersangka ini ditetapkan dalam dua perkara berbeda.

Yakni korupsi DD Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan DD Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Penetapan tersangka korupsi itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021.

"Iya betul, sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," ujar Eko ketika diwawancarai secara door stop di Mapolres Pesawaran, Kamis siang.

Ketiga tersangka ini, berinisial S (45) dalam perkara dugaan korupsi DD Kresno Widodo TA 2019. 

S yang ketika itu menjabat sebagai kepala desa, disangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 400 juta. 

Kerugian tersebut atas DD Kresno Widodo waktu itu sebesar Rp 734 juta. 

Dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara korupsi DD Gedung Dalom.

Menurut Eko, korupsi DD Gedung Dalom ini dilakukan dalam kurun Tahun Anggaran 2017.

Perkara ini telah menyeret kepala desanya yang duduk waktu itu, HB.

HB telah menjalani hukuman dan sudah keluar dari hukuman yang sesuai dengan vonis pengadilan. 

Kali ini, yang ditetapkan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara dari tersangka sebelumnya, HB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved