Korupsi Dana Desa di Pesawaran
Polisi Sebut Korupsi Dana Desa di Pesawaran Dimungkinkan Adanya Keterlibatan Tersangka Lain
Tersangka perkara korupsi dana desa di Kabupaten Pesawaran dimungkinkan berkembang kepada tersangka lainnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Polisi Sebut Korupsi Dana Desa di Pesawaran Dimungkinkan Adanya Keterlibatan Tersangka Lain
Tersangka yang ditetapkan kali ini, JI (38) dalam perkara DD TA 2017 waktu itu menjabat sebagai kepala Urusan Pembangunan Desa Gedung Dalom.
Pada 2020 kemarin, JI telah terpilih dan diangkat sebagai kepala desa Gedung Dalom.
Baca juga: 950 Wisatawan di Pantai Pesawaran Kena Operasi Yustisi, Diberi Sanksi Push Up dan Hormat
Baca juga: 2 Pemuda Pesawaran Kedapatan Bawa 6 Paket Sabu saat Digeledah di Depan Rumah Ibadah
Tersangka satunya, berinisial SN (45) yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Desa Gedung Dalom.
Dalam perkara korupsi Desa Gedung Dalom ini para tersangka dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 202 juta.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )