Korupsi RSUD Pringsewu
Divonis 14 Bulan Penjara, Begini Kata PPK RSUD Pringsewu
Terdakwa Samsurizal selaku PPK pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pilih pikir-pikir setelah dijatuhi vonis 14 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Samsurizal selaku PPK pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pilih pikir-pikir setelah dijatuhi vonis 14 bulan penjara.
Ia mengaku butuh waktu untuk mempelajari hasil putusan majelis hakim.
Melalui penasihat hukum Heriyanto Serumpun, dia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.
"Kami pikir-pikir dulu satu minggu. Kalau sudah terima salinan putusan akan kami baca, apakah langkah melakukan upaya hukum atau tidak," katanya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Diganjar 14 Bulan Penjara
Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara untuk PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu
Setelah mempelajari putusan, Heriyanto mengatakan pihaknya baru akan mengambil langkah.
"Karena pertimbangan pembelaaan yang kami ajukan, terdakwa tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi itu. Dan, fakta di persidangan dia sebagai PPK pekerjaannya membuat kontrak dengan rekanan. Itu sudah selesai," ujar Heriyanto.
"Untuk pelaksanaan pembangunan ada dua pengawasan, dari internal dan eksternal membuat progres laporan bulanan dan mingguan. Dengan kemajuan itu, dampaknya pencairan yang mencairkan PPK melainkan PPTK dan direktur. Apalagi menurut saksi ahli mengenai kualitas, PPK gak tahu. Pengawas yang tau, dengan kemajuan itu rekanan meminta pencairan dana," imbuhnya.
Ditanya apakah akan upaya banding, Heriyanto belum berkomentar banyak.
"Kita lihat nanti. Kami pelajari dulu putusannya," tandasnya.
Nurdin Pikir-pikir
Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim untuk perpanjangan waktu dalam pengembalian kerugian negara.
Penasihat hukum (PH) Raden Ananto Pratomo, dia mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan hakim untuk lebih pada mohon waktu untuk memundurkan inkrahnya putusan.
"Prinsipnya kami terima putusan secara objektif karena dari awal kami sudah mengakui kesalahan dan sudah bersikap kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara," katanya, Jumat (26/2/2021).
Kata Raden Ananto, untuk memenuhi seluruh kerugian negara ini waktunya hanya satu bulan.
"Makanya kami ambil pikir-pikir agar bisa memperpanjang spare waktu paling tidak seminggu, sehingga kami ada waktu yang cukup mempersiapkan pengembalian kerugaian negara, putusan tetap kami terima," tegasnya.
Disinggung apakah ada upaya banding, Raden Ananto menegaskan pihaknya tidak akan mengajukannya.
"Gak ada, sudah kami terima kami hanya butuh waktu untuk mengembalikan kerugian negara, atas putusan itu kami terima dan bersyukur," tandasnya.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menyampaikan, sebelum memutuskan terhadap kedua terdakwa ada sejumlah pertimbangan.
"Keadaan yang meringankan terhadap terdakwa Syamsurizal terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa tulang punggung keluarga dan sebagai kepala rumah tangga," ungkapnya, Jumat (26/2/2021).
Sedang hal yang memberatkan, kata Efiyanto, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang aparatur yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta terdakwa kurang kooperatif.
"Terhadap terdakwa Nurdin, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku penyedia jasa yang lalai mengontrol para pekerja mengakibatkan kualitas bangunan tidak sesuai spek," ujarnya.
Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara lebih dari 50 persen dan berjanji akan mengembalikan kekurangannya, terdakwa berterus terang dan belum pernah dipidana, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," tandasnya.
Terpisah, JPU Muhammad Ifan menyampaikan pihaknya telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.
"Dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, khusus terdakwa Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 337.208.140 jika tak bisa maka harta bendanya disita jika tak terpenuhi akan diganti dengan empat bulan kurungan," ujarnya.
Ifan menambahkan perkara korupsi ini muncul karena adanya kelalaian dari PPK.
"Atas putusan majelis hakim kami nyatakan pikir-pikir," tandasnya.
Diganjar 14 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengganjar dua terdakwa perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu TA 2012 dengan hukuman 14 bulan penjara.
Kedua terdakwa ini bernama Samsurizal (52) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (26/2/2021), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama.
Kata Efiyanto, perbuatan keduanya terbukti sebagaiamana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ungkap Efiyanto dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Efiyanto mengganjar hukuman pidana denda dengan masing-masing Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan untuk terdakwa Samsurizal," tegasnya.
Sementara terhadap terdakwa Nurdin jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama satu bulan.
"Menghukum terhadap terdakwa Muhammad Nurdin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 545.225.927. Setelah dikurangi uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 380.000.000 maka menjadi sebesar Rp 165.225.927," kata Efiyanto.
Efiyanto menambahkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )